Medan, katakabar.com -  Setelah sempat terancam penyitaan harta karena tak kunjung membayar uang pengganti, terpidana korupsi kehutanan Adelin Lis akhirnya melunasi kewajibannya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pembayaran sebesar Rp105,8 miliar dan USD 2,9 juta melalui pihak keluarga terpidana pada Selasa, (/9/2025). Dana tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan RI.

Kasus ini merujuk pada putusan MA Nomor 68K/Pid.Sus/2008 yang menghukum Adelin Lis dengan 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp119,8 miliar dan USD 2,9 juta.

Jika tidak dibayar dalam sebulan, harta bisa disita dan bila tak mencukupi diganti dengan 5 tahun penjara tambahan.

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menegaskan pembayaran ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Pemulihan aset negara sama pentingnya dengan pidana penjara. Ini bentuk komitmen Kejaksaan menegakkan hukum sekaligus menjaga keuangan negara,” ujarnya.