Medan, katakabar.com – Aksi tak terpuji kembali mencoreng institusi Polri. Seorang anggota Polantas Polrestabes Medan, berinisial Aiptu RH, terekam kamera melakukan pungli terhadap pengendara wanita di kawasan Jalan Palang Merah, Medan Kota. Video berdurasi pendek itu viral dan langsung menuai kecaman publik.

Dalam rekaman, Aiptu RH tampak menerima uang tunai Rp100 ribu dari pengendara motor yang diduga melawan arus. Bukannya menindak sesuai prosedur, oknum tersebut justru memilih "jalan pintas".

Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita langsung bertindak tegas. Aiptu RH resmi dikenakan sanksi patsus selama 30 hari dan sedang diperiksa oleh Propam.

Oknum polisi itu diduga melanggar tiga pasal penting dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, termasuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran integritas.

AKBP I Made menegaskan, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah perbuatan itu dilakukan berulang kali. Ia juga memastikan, setiap pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu demi menjaga nama baik Polri.