Medan, katakabar.com — Polemik dugaan penghambatan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di lingkungan Pemerintah Kota Medan tak kunjung reda. 

Alih-alih meredakan kegaduhan, langkah administratif yang ditempuh justru memantik pertanyaan baru.

Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, belakangan menuai sorotan tajam publik. SE tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan bahkan dicurigai sekadar manuver birokrasi untuk meredam tekanan opini.

SE bernomor 500.15.14.2/10893 tertanggal 31 Desember 2025 itu terbit setelah isu JHT PPPK-PW ramai diperbincangkan dan viral di media sosial. Namun, hasil penelusuran katakabar.com menemukan kejanggalan administratif yang tak bisa dipandang sepele.

Pada halaman akhir surat, tidak tercantum tembusan kepada Wali Kota Medan maupun BPJS Ketenagakerjaan—dua pihak kunci yang seharusnya berada dalam lingkar koordinasi kebijakan JHT. 

Ketiadaan tembusan tersebut dinilai tidak lazim dalam praktik administrasi pemerintahan dan memunculkan dugaan bahwa surat edaran itu hanya bersifat formalitas.

Sorotan publik bermula dari warganet. Akun TikTok @mrstomp secara terbuka menyebut surat edaran tersebut sebagai “akal-akalan”.

“Tidak ada tembusan ke wali kota maupun BPJS Ketenagakerjaan. Asli ini akal-akalan sekda,” tulis akun tersebut di kolom komentar unggahan akun TikTok @Hastaraid, Jumat malam (2/1/2026).

Unggahan itu segera menyedot perhatian. Hingga Sabtu malam (3/1/2026), video tersebut telah ditonton 61,8 ribu kali, disukai 911 akun, dan memantik 115 komentar, mayoritas bernada kritis terhadap Pemko Medan.

Menanggapi polemik tersebut, Farid Wajdi, pemerhati kebijakan publik dan pemerintahan sekaligus Founder Ethics of Care serta Anggota Komisi Yudisial periode 2015–2020, menilai penerbitan SE itu lebih mencerminkan respons reaktif birokrasi ketimbang upaya penyelesaian substantif.

Menurut Farid, surat edaran kerap dijadikan jalan pintas ketika persoalan telah lebih dulu meledak di ruang publik. Dalam konteks Pemko Medan, ledakan itu bernama JHT PPPK Paruh Waktu.

“Namun alih-alih menutup polemik, surat ini justru membuka pertanyaan mendasar: apakah pemko sedang menyelesaikan masalah atau sekadar merapikan citra?” ujarnya kepada wartawan, Sabtu malam (3/1/2026).

Ia menegaskan, dari perspektif tata kelola pemerintahan, surat edaran bukan sekadar kertas berkop resmi. Produk administrasi semacam itu menuntut kejelasan hierarki, koordinasi, dan kepatuhan prosedural.

“Absennya tembusan kepada wali kota sebagai pemegang otoritas politik tertinggi dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai aktor utama JHT bukan detail sepele. Itu indikasi fragmentasi cara berpikir birokrasi,” terangnya.

Farid menambahkan, secara normatif ketiadaan tembusan memang tidak otomatis membatalkan keabsahan surat. Namun secara etik pemerintahan dan prinsip good governance, hal itu mencerminkan cacat administrasi sekaligus lemahnya koordinasi internal Pemko Medan.

“Kebijakan yang baik selalu lahir dari rantai komando yang jelas. Tanpa dialog dengan kepala daerah dan instansi teknis, surat edaran itu lebih mirip monolog pejabat,” katanya.

Persoalan kian serius karena menyangkut JHT yang berada dalam rezim hukum nasional BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Farid, surat edaran sekda praktis tidak memiliki daya paksa hukum untuk membuka kran pencairan JHT PPPK-PW.

“Paling jauh, ia hanya menjadi penjelasan internal atau sinyal niat baik. Menjualnya sebagai solusi atas persoalan struktural sama saja dengan menyamarkan keterbatasan kewenangan,” tegasnya.

Di titik inilah, kata Farid, kritik publik menemukan pijakannya. Sebutan “akal-akalan” bukan serangan personal, melainkan kritik terhadap pola birokrasi yang reaktif—bergerak cepat meredam tekanan opini, namun abai menyelesaikan akar masalah.

“Negara terlihat hadir, padahal yang dilakukan hanya menata narasi. Kebijakan berubah menjadi kosmetik,” ujarnya.

Farid menilai langkah solutif seharusnya dimulai dari keputusan politik kepala daerah, koordinasi resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta kejelasan status PPPK-PW dalam skema jaminan sosial nasional. 

Tanpa itu, surat edaran hanya akan menjadi penunda kemarahan publik.

“Pada akhirnya, birokrasi diuji bukan oleh seberapa cepat ia menerbitkan surat, tetapi oleh keberanian mengakui batas kewenangan dan memperbaiki desain kebijakan. Jika tidak, negara akan terus sibuk mengeluarkan edaran, sementara hak pekerja tetap mengantre dalam ketidakpastian,” pungkasnya.