Medan, katakabar.com -  Polemik tersendatnya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ribuan ASN PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Medan terus menuai sorotan. 

Para pegawai mengaku gelisah karena merasa diperlakukan tidak adil, sementara hak mereka yang telah dipotong tiap bulan tak kunjung bisa dicairkan.

Situasi ini mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi hukum. DPC PERADI SAI Deli Serdang melalui Ketua Sofyan Syahputra, S.H dan Sekretaris Ahmad Fitrah Zauhari, S.H menyampaikan tanggapan resmi terkait kekisruhan yang menyeret ribuan pegawai tersebut.

Masalah Bukan di BPJS, Tapi Kesalahan Administrasi Instansi

Ketua DPC PERADI SAI Deli Serdang, Sofyan Syahputra, menegaskan bahwa akar persoalan sama sekali bukan terletak pada aturan BPJS Ketenagakerjaan, melainkan pada kelalaian administrasi instansi ketika melakukan pengalihan status dari Honorer/PHL menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.

“Secara hukum, aturan pencairan JHT sudah sangat jelas. Yang jadi persoalan adalah instansi tidak menerbitkan surat pemberhentian Honorer/PHL dan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS sebelum pegawai dipindah status menjadi PPPK,” tegasnya.

Karena status BPJS Honorer/PHL tidak dinonaktifkan, sistem BPJS otomatis menganggap mereka masih aktif bekerja, sehingga klaim JHT tertolak.


Aturan JHT Sangat Jelas: Bisa Dicairkan Asal Status “Berhenti Bekerja” Resmi

Sekretaris DPC PERADI SAI, Ahmad Fitrah Zauhari, menguraikan bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 telah mengatur secara tegas mekanisme pencairan JHT.

Pasal 5 ayat (2): JHT dapat dicairkan jika peserta:

Mengundurkan diri, atau

Terkena PHK, atau

Meninggalkan Indonesia selamanya.

Pasal 8 dan 9:

Peserta yang mengundurkan diri dapat mencairkan JHT setelah 1 bulan dengan melampirkan:

Kartu BPJS Ketenagakerjaan

KTP

Surat pengunduran diri dari pemberi kerja

Pasal 11: Jalur paling jelas untuk PHL → PPPK

Untuk peserta yang terkena PHK, pencairan dapat diajukan dengan melampirkan:

Kartu BPJS

KTP

Bukti resmi PHK, seperti: 

tanda terima laporan PHK dari Disnaker

surat laporan PHK

surat pemberitahuan PHK + pernyataan tidak menolak PHK

perjanjian bersama

atau putusan PHI

“Instansi hanya perlu menerbitkan surat PHK sebagai Honorer/PHL. Karena faktanya, mereka memang berhenti sebagai PHL ketika menjadi PPPK. Hubungan kerjanya berbeda,” jelas Fitrah.


PERADI SAI: Status Honorer dan PPPK Berbeda – Surat Pemberhentian Wajib Ada

Menurut PERADI SAI, instansi di Pemko Medan melakukan kesalahan mendasar: tidak mengakhiri hubungan kerja PHL secara administratif.

Secara hukum:

Honorer/PHL = pekerja non-ASN (peserta BPJS Ketenagakerjaan)

PPPK Paruh Waktu = ASN (bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan PHL)

Maka hubungan kerja lama wajib dihentikan terlebih dahulu.

“Status PHL putus ketika menjadi PPPK. Tapi tanpa surat pemberhentian, sistem BPJS tetap menganggap mereka PHL aktif. Itulah sumber masalahnya,” ungkap Sofyan.


Rekomendasi Tegas PERADI SAI untuk Pemkot Medan

DPC PERADI SAI mendorong Pemkot Medan agar segera melakukan langkah-langkah berikut:

1. Terbitkan Surat Pemberhentian/PHK sebagai Honorer/PHL

Untuk pegawai yang mengundurkan diri → terbitkan surat pengunduran diri.

Untuk penyelesaian cepat → terbitkan Surat PHK, sesuai Pasal 11.

2. Nonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan PHL

Agar tidak terjadi benturan data.

3. Lakukan rekonsiliasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memastikan seluruh data pegawai valid dan sinkron.

4. Hapus kebijakan internal yang melarang penonaktifan BPJS PHL

Karena bertentangan dengan regulasi nasional.

“Jangan Ada Lagi yang Merasa Anak Tiri — JHT Adalah Hak!”

PERADI SAI dengan tegas menyebut bahwa JHT bukan bantuan atau belas kasihan instansi, melainkan tabungan pribadi pekerja dari potongan gaji tiap bulan.

“Jangan sampai mereka yang belasan tahun mengabdi sebagai Honorer/PHL justru merasa jadi ‘anak tiri’ setelah menjadi PPPK. Aturannya jelas, tinggal kemauan instansi yang harus dibenahi,” tegas Fitrah.

Dengan lebih dari 8.533 pegawai PPPK Paruh Waktu terdampak dan potensi kerugian miliaran rupiah, penyelesaian administratif menjadi satu-satunya jalan cepat dan sah untuk membuka akses pencairan JHT.

“Ini bukan masalah regulasi. Ini murni masalah administrasi. Solusinya sudah sangat jelas dalam Pasal 5 sampai Pasal 11 Permenaker 4/2022. Pemkot Medan harus segera bertindak,” tutup Sofyan Syahputra.