Pancurbatu, katakabar.com -  Bulmar Pasaribu, pensiunan Polri berpangkat AKBP, hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta (subsider 3 bulan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang digelar di Pancurbatu, Selasa (4/11/2025) siang.

Bulmar, warga Jalan Kolam Renang No. 60, Kelurahan Gundaling I, Berastagi, menabrak Pedah Boru Bukit (61) hingga tewas saat mengemudikan Toyota Fortuner BK 1158 AG di Jalan Jamin Ginting Km 15, Desa Baru Pancurbatu, pada Minggu (22/6/2025) malam.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Majelis Hakim Dewi Andriani SH, didampingi hakim anggota Morailam SH dan Muhammad Nuzuli SH. Jaksa Penuntut Umum Tantra SH menjerat terdakwa dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — pasal yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Namun, rendahnya tuntutan membuat keluarga korban kecewa berat.
“Sudah tidak ditahan selama ini, malah dituntut sangat rendah. Tidak adil, tidak punya hati nurani!” ujar Benteng Ginting, suami korban, dengan nada kesal.

Benteng meminta Kejati Sumut dan Kejari Lubuk Pakam menegur JPU yang dianggap memberi tuntutan terlalu ringan. Ia juga berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal dan segera menahan Bulmar.

“Kalau vonis sama dengan tuntutan, berarti sudah tidak ada lagi keadilan di negeri ini,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Diketahui, korban Pedah Boru Bukit tewas usai ditabrak Fortuner yang melaju kencang dari arah Medan menuju Tanah Karo. Ia sempat dilarikan ke RS Adam Malik Medan, namun nyawanya tak tertolong.