Bogor, katakabar.com - Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian atau PSEKP Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS gelar kajian “Akselerasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terhadap Peningkatan Efisiensi Biaya dan Daya Saing Kelapa Sawit”, di Auditorium Dr. Ismunadji, Bogor.

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dihadiri sebanyak 181 peserta. Di mana Badan Standardisasi Instrumen Perkebunan atau BSIP Sulawesi Barat ikut hadir sebagai salah satu peserta Stakeholders Meeting.

Narasumber kajian ini dari PSEKP-Kementan, BPDPKS, Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjen Perkebunan Kementan, Direktorat Landreform Ditjen Penataan Agraria-Kementerian ATR/BPN, Direktorat Pengukuran dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Gapki, Aspek PIR, dan akademisi Universitas Syiah Kuala Provinsi Aceh.

Sedang Keynote Speech sekaligus membuka acara Stakeholders Meeting oleh Sekjen Kementan, Dr. Ali Jamil. Sebagai penanggap acara tersebut adalah Komite Litbang BPDPKS, Prof. Dr. Bustanul Arifin dan Kepala BSIP NTB, Dr. M. Saleh Mokhtar.

Kajian ini bertujuan membahas kebijakan akselerasi program PSR, strategi untuk peningkatan efisiensi dan daya saing kelapa sawit, dan menjaring informasi dari pemangku kepentingan dan stakeholders dalam perumusan rekomendasi kebijakan.

Kepala PSEKP, Dr. Sudi Mardianto menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga guna memahami tantangan dan peluang industri kelapa sawit serta antisipasi potensi over supply dan dampaknya pada kesejahteraan petani.

"Pertemuan ini diharapkan menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan yang kuat dalam strategi implementasi PSR dan mendorong pemahaman bersama antara kementerian untuk kemajuan industri kelapa sawit," ujarnya lewatbketerangan resmi dilansir dari laman EMG, Sabtu (23/11).

Hasil rumusan Stakeholders Meeting, yakni:

Pertama, program PSR telah dilaksanakan sejak tahun 2017 untuk mendorong peremajaan kebun sawit milik masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perkebunan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing kelapa sawit rakyat, sambil mengatasi tantangan pembangunan ramah lingkungan di tingkat internasional.

PSR dirancang untuk membantu pekebun rakyat memperbarui kebun mereka agar lebih berkelanjutan dan berkualitas serta mengurangi resiko pembukaan lahan ilegal, dengan memenuhi 4 unsur utama yaitu legalitas, peningkatan produktivitas, sertifikasi ISPO, dan penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan;

Kedua, realisasi pelaksanaan program PSR masih rendah dengan capaian 31,15 persen dari target 925.780 hektae pada Oktober 2024, sehingga diperlukan strategi yang lebih efektif untuk mempercepat pelaksanaan dan pencapaian target 180.000 hektar per tahun;

Ketiga, untuk meningkatkan efisiensi teknis dan biaya bagi petani PSR, diperlukan akselerasi program PSR melalui pendampingan intensif yang mengacu pada responden yang telah mencapai efisiensi di atas 0,8 serta sosialisasi sertifikasi ISPO dan RSPO dengan kemudahan akses terhadap input penting seperti pupuk dan bibit berkualitas;

Keempat, perluasan pasar captive melalui skema kemitraan untuk mendukung skema regular dapat meningkatkan pencapaian target PSR, termasuk plasma berpotensi besar. Program PSR perlu diintegrasikan dengan inisiatif lain, seperti Bantuan Peralatan dan Pengembangan SDM untuk mendukung petani swadaya;

Kelima, saran lainnya adalah petani sawit Indonesia perlu memiliki organisasi yang terstruktur untuk mendukung keberlanjutan dan efisiensi usaha. Penguatan kelembagaan pekebun melalui korporasi pekebun dan kepemilikan saham di pabrik kelapa sawit juga penting untuk meningkatkan kontrol atas produksi dan distribusi, serta memperkuat posisi tawar pekebun dalam kemitraan dengan perusahaan besar.

Di pertemuan itu disimpulkan hambatan administrasi, legalitas lahan, dan kendala operasional seperti kesiapan bibit dan pencairan dana, merupakan penyebab rendahnya realisasi PSR.

Legalitas lahan, termasuk keberadaan kebun sawit di kawasan hutan atau tanpa sertifikat, serta syarat pendanaan yang ketat, faktor penghambat akselerasi PSR.

Meski pemerintah telah melakukan regulasi kebijakan dan peraturan PSR, tapi hasilnya belum optimal. Lantaran itu, direkomendasikan perlunya kordinasi yang lebih intensif dengan stakeholders, penguatan peran BUMN, pendampingan yang lebih efektif, dan pelatihan terhadap alokasi dana BPDPKS untuk sapras dan penyediaan bibit.