Siak, katakabar.com - Seorang spesialis sepeda motor di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak berinisial YH (25), dan penadahnya inisial YW (29) ditangkap polisi. Saat ini, polisi masih memburu rekan YH yakni AL.

"Mereka diamankan pada Jumat (31/1) sekitar pukul 15.00 WIB di Taman Motuyoko Perawang. Satu tersangka lagi masih kita buru (DPO)," kata Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, Minggu (2/2).

Kompol Hendrix mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan korban yang dicuri sepeda motornya oleh pelaku YH. Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, aparat kepolisian langsung mengamankannya.

YH juga mengakui perbuatannya bersama rekannya AL. Pencurian sepeda motor dengan kekerasan dilakukan keduanya pada 14 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Hang Lekir, Kampung Pinang Sebatang Barat. Dimana korbannya seorang siswa SMPN 1 Tualang.

"YH mengakui perbuatan itu. Saat itu korbannya hendak ke warung. Tiba-tiba AL memukulnya dan mengancam korban agar tidak berteriak," kata Kapolsek.

Kedua pelaku juga membawa korban beserta sepeda motornya ke Jalan Hanglekir. Sampai di sana, korban ditinggal kabur.

"Sepeda motor korban dibawa kabur. Dia mengalami kerugian sekitar Rp19 Juta dan langsung membuat laporan ke Polsek Tualang. YH juga mengakui semua kejahatan yang dilakukannya bersama AL. Seperti pencurian kabel di area PT IKPP,  Curanmor di parkiran Warnet Platinum Perawang, Curas di Jalan Balak Perawang, Curas di Jalan Jaya Perkasa Perawang, serta Curas di Jalan Gajah Tunggal," terang Kapolsek.

Kepada petugas, YH juga mengaku semua sepeda motor hasil curian dijual ke YW dengan harga Rp3,7 juta. Atas perbuatan itu keduanya dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 480 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.