Pasir Pengaraian, katakabar.com - Terkait pernyataan Kasubag Humas PTPN IV Regional III, Adry Syah Putra, di laman portal katakabar.com, yakni mengenai lahan seluas lebih kurang 9,8 hektar di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional III unit Sei Rokan menyebutkan manajemen kebun Sei Rokan tidak pernah melakukan pelepasan lahan di luar izin Hak Guna Usaha atau HGU, membikin anggota Kelompok Perjuangan Desa Pagaran Tapah buka suara.
Menurut salah seorang warga yang tergabung dalam kelompok yang menamakan diri Kelompok Perjuangan Desa Pagaran Tapah, menjelaskan yang terjadi justru kelebihan tanam di luar izin HGU milik PTPN IV Reg III Sei Rokan. Pelepasan lahan di luar HGU PTPN IV Regional III tepat disebut, sebab selama ini pihak menejemen PTPN IV Regional III yang menguasai lahan tersebut.
"Lantaran lahan seluas lebih kurang 9,8 hektar itu berada di luar HGU maka diketahui lahan itu kelebihan tanam yang selama ini dikuasai PTPN IV Regional III. Persoalan ini sudah berlangsung hampir 6 tahun belakangan, yakni kelebihan tanam di areal luar izin HGU milik PTPN IV Regional III Kebun Sei Rokan tidak kunjung selesai," terang salah seorang anggota Kelompok Perjuangan Desa Pagaran Tapah di salah satu tempat di kawasan Ujungbatu kepada katakabar.com, Kamis (25/9) kemarin.
Ia anggota kelompok lainnya justru menegaskan pernyataan Adry Syah Putra, yang secara lugas mengatakan areal lahan yang di permasalahkan tersebut, masih dalam pengelolaan manajemen Kebun Sei Rokan.
"Jelas pernyataan tersebut bertolak belakang dengan seluruh proses yang terjadi saat hearing di Komisi IV DPRD Rohul beberapa waktu lalu. Bahkan Komisi IV sampai melakukan tinjauan lapangan bersama pihak ATR/BPN dan disaksikan Kepala Desa, Asmisar, lahan tersebut memang berada di luar HGU PTPN IV Regional III unit Kebun Sei Rokan," jelasnya.
Dari hasil tinjauan lapangan yang dilakukan dengan pengukuran garis lintang bujur, menurut data Kelompok Perjuangan Desa Pagaran Tapah, ditetapkan lahan tersebut menjadi milik Lembaga Kerapatan Adat atau LKA Desa Pagaran Tapah, melalui pengelolaan ninik mamak setempat.
Senada dengan penjelasan rekannya, salah seorang anggota kelompok lainnya pun turut menjelaskan, bagaimana proses sertifikat hak milik atau SHM atas lahan yang dipermasalahkan tersebut beralih fungsi menjadi kepemilikan Kepala Desa Pagaran Tapah, Asmisar.
"Pada proses hearing Komisi IV lalu, manajemen Kebun Sei Rokan mengakui ada proses kelebihan tanam di luar izin HGU perusahaan, itulah lahan seluas 9,8 hektar itu. Makanya, setelah diketahui lahan 9,8 hektar itu memang kelebihan tanam lalu ada pertemuan Asisten Umum atau Asum.Kebun Sei Rokan, melalui perintah Manajer Kebun mengarahkan agar Kepala Desa, Asmisar secepatnya mengurus kepemilikan lahan tersebut agar SHM nya segera diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN. Ini yang menjadi masalah," cerita anggota Kelompok Perjuangan Desa Pagaran Tapah itu.
Pun soal bukti lahan seluas enam pantak yang menurut Kades Pagaran Tapah disimpan sebagai alat bukti. Menurut anggota kelompok perjuangan Desa Pagaran Tapah, benar memang itu berada di luar HGU PTPN IV Reg III Sei Rokan, yang diberi patok cat merah sebagai tanda batas antara manajemen Kebun Sei Rokan, saat itu turut serta disaksikan Kepala Desa, Asmisar.
"Patok cat merah itu sudah dibuat saat tinjauan Komisi IV DPRD Rokan Hulu, dan sebagian warga desa pernah melakukan panen buah di areal yang sudah di tandai tersebut," timpal anggota lainnya.
Terkait dampak kerugian, anggota kelompok perjuangan Desa Pagaran Tapah ini pun kompak menyebutkan warga desa menjadi pihak yang paling dirugikan oleh proses masalah yang tak kunjung tuntas selama ini, dan komitmen awal untuk memperjuangkan penguasaan lahan kembali pada LKA Desa Pagaran Tapah melalui ninik mamak pun terus disuarakan.
"Hampir enam tahun ini kami tak pernah surut berjuang membela hak warga Desa Pagaran Tapah untuk mengembalikan penguasaan areal lahan pada pemilik yang seharusnya. Bukan malah disertifikatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab menjadi aset pribadi. Kepala Desa paling mengetahui terkait malasah ini, sebab dia pernah bercerita soal bagaimana pertemuannya dengan pihak menejemen PTPN IV Regional III unit Sei Rokan hingga terjadinya sertifikat itu," sebutnya.
Soal Pernyataan Kasubag Humas PTPN IV Reg III, Ini Kata Anggota Kelompok Perjuangan Pagaran Tapah
Diskusi pembaca untuk berita ini