Siak, katakabar.com - Alfedri mengaku telah mendapat surat panggilan dari Bawaslu Siak untuk klarifikasi masa jabatannya sebagai Bupati Siak. 

Alfedri mengatakan pemanggilan itu karena adanya laporan dari salah satu paslon Pilkada Siak ke Bawaslu. 

Berita Terkait : Alfedri Bantah Jadi Dalang Gugatan Masa Jabatan Bupati Siak ke MK

"Saya sudah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Siak terkait periodesasi. Surat ini tertanggal 19 Maret 2025. Tentunya pemanggilan ini karena adanya laporan dari salah satu paslon. Yang pasti bukan laporan paslon 03," kata Alfedri, Kamis (27/3).

"Kemungkinan besar juga bukan dari paslon 01. Sebab calon bupati 01, Pak Irving menyatakan tidak lagi menggugat soal periodesasi ini. Hal itu disampaikan lewat video yang viral di media sosial. Alasan Pak Irving karena dulu sudah pernah menggugat soal itu ke KPU, Bawaslu, PTUN Medan dan MA," jelasnya. 

Menurut Alfedri, pemanggilannya karena ada laporan. Itu tertera dalam surat yang diberikan Bawaslu Siak yakni memberikan keterangan sebagai terlapor perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.

"Nah, disini sudah jelas, karena ada laporan ke Bawaslu maka ada pemanggilan. Kabag Tapem Siak juga sudah dipanggil mengenai laporan itu. Tapem sudah memberikan keterangan. Saya dengar-dengar, pihak KPU Siak juga sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Siak soal ini," ujarnya. 

Bahkan, Alfedri mengaku, dari informasi yang didapat, Bawaslu Siak juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Siak atas pelanggaran administrasi pemilihan.

"Andai KPU Siak mendiskualifikasi saya saya sebagai paslon, saya akan terima dengan lapang dada. Biar ada kejelasan untuk langkah politik saya ke depan. Saya masih bisa maju atau tidak lagi sebagai calon bupati. Yang pasti kami tidak pernah menyuruh orang melakukan gugatan ke MK, apalagi membiayainya," pungkasnya.