Langkat, Katakabar.com - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik menyeret nama Ahmad Zulfahmi Fikri ke ranah hukum, usai dilaporkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, Amril.
Insiden tersebut disebut terjadi di kawasan Perumahan Griya Amira, Jalan Letjen R. Soeprapto, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu H.W. Batubara, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Hari ini dijadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor Ahmad Zulfahmi Fikri sebagai saksi,” ujar AKP Pandu kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Menurut AKP Pandu, pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat yang diajukan Amril pada Selasa (29/7/2025) lalu. Namun, hingga jadwal klarifikasi tiba, Ahmad Zulfahmi Fikri selaku terlapor belum memenuhi panggilan.
“Pelapor adalah Amril, melapor atas nama pribadi. Namun, terlapor tidak hadir hari ini untuk memberikan keterangan,” ungkap AKP Pandu.
Kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan fokus pada muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Kami sedang melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016,” jelas Pandu.
Lokasi kejadian disebut berada di lingkungan tempat tinggal, tepatnya di Perumahan Griya Amira, yang menurut polisi menjadi titik awal terjadinya dugaan penghinaan tersebut.
Penyidik Polres Langkat menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan meski pihak terlapor belum memenuhi panggilan awal. Tidak menutup kemungkinan panggilan kedua akan segera dilayangkan guna keperluan klarifikasi lanjutan.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara pencemaran nama baik yang diselidiki berdasarkan Undang-Undang ITE di Sumatera Utara, sekaligus menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah. ()
Sekda Langkat Lapor Polisi Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Diskusi pembaca untuk berita ini