KATAKABAR-MEDAN | Ibarat makan buah simalakama. Setidaknya inilah kiasan dilontarkan ratusan pedagang Pasar Aksara pasca kebakaran 2016 silam saat ditemui media, Senin (1/8/2022).
Meski lapak jualan (Pasar Aksara Baru) sudah rampung dibangun dengan menelan Anggaran APBN Tahun 2020-2021 sebesar Rp 94 miliar di atas lahan seluas 6.388 m2, tidak membuat ratusan pedagang senang.
Justru muncul persoalan baru. Kini ratusan pedagang harus menanggung utang puluhan juta. Sedih !
"Ibarat makan buah simalakama. Kami mau tak mau harus ambil kalau gak dikasih orang lain,"ujar pedagang saat ditemui di depan Pasar Baru Aksara.
Mirisnya lagi, setelah pengundian dan mendapat nomor dan kunci kios untuk berjualan di Pasar Baru Aksara, ratusan pedagang justru belum bisa menempati lapak tersebut.
Seorang pengawas mengaku kalau pihaknya hanya menyerahkan kunci bagi para pedagang yang sudah mendapat nomor kios. Namun kapan mereka bisa menempati kios untuk berjualan belum ada intruksi dari Dirut PD Pasar. Dirut PD Pasar Suwarno saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban meski Hapenya aktif.
Memang saat ini Pasar Aksara Baru menjadi sorotan. Khusunya bagi para lembaga yang konsen dalam memperjuangkan aspirasi serta keluhan pedagang.
Pasalnya, bangunan direncanakan terdiri dari 859 kios berupa 204 los basah dan 655 los kering dengan total luas bangunan sekitar 10.735,86 m2, dengan rekonstruksi dilaksanakan Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018.
"Dari PUPR dibangun 859 kios, masak diterima hanya 707 kios, sisahnya diserahkan ke pedagang. Bahkan ada yang tidak berpintu, ada apa ini ?,"tanya Sekertaris P3TSU Kota Medan M Iqbal SE kepada MEDIA KATAKABAR.
Kecurigaan muncul setelah Komisi III DPRD Kota Medan, mengundan perbankan dan perwakilan pedagang untuk melakukan Rapat Degar Pendapat (RDP).
Kata Iqbal, harusnya Komisi 3 mengupayakan kios gratis bagi para pedagang korban kebakaran bukan malah malah mengundang perbankan untuk memberikan pinjaman kepada pedagang.
Iqbal justru mempertanyakan, bukankah bangunan Pasar Aksara baru dibangun pakai uang rakyat, dari Rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, dan sudah seharusnya peruntukan kios gratis terhadap pedagang, salah satu bentuk empati pemerintah kepada pedagang pasar Aksara lama bukan malah membebani pedagang yang nota bene adalah korban kebakaran.
"Ada apa Komisi 3 manggil perbankan bukan malah menyerap aspirasi korban kebakaran eks pasar Aksara, pedagang di suruh perbanyak hutang di tengah pandemi?" ungkapnya
Lanjut Iqbal mengatakan bahwa tidak ada ruginya PD Pasar memberikan Kios Gratis kepada pedagang korban kebakaran pasar Aksara lama, karena nantinya setelah berjualan pasti ada kutipan yang harus di bayar kepada PUD Pasar Kota Medan.
"Yakinlah PUD Pasar Kota Medan tak akan rugi kalau Kios Gratis karena bangunan Pasarnyakan Hibah dari Kementerian PUPR, jadi nanti setelah Kios terisi barulah akan ada kutipan ke pedagang yang akan menghasilkan PAD bagi Pemko Medan" paparnya.
Lanjut Iqbal, P3TSU Kota Medan menolak biaya pengundian dan pembayaran kios karena Pasar Aksara di bangun pakai uang rakyat harusnya di berikan secara gratis kepada pedagang karena selama enam tahun pedagang kehilangan pendapatan karena kiosnya terbakar dan saat ini apabila seluj pedagang yang mendaftar membayar berarti jumlah yang terkumpul dari 658 pedagang korban kebakaran Eks Pasar Aksara sebanyak 5,6 Milyar.
"Pedagang dibebankan 5.6 Milyar padahal Pedagang itu adalah korban kebakaran yang harusnya di bantu meringankan penderitaannya" jelasnya
Tambah Iqbal, P3TSU Kota Medan menolak pembayaran kios yang di bebankan pedagang karena harga kios yang di sampaikan juga menurut kami tidak ada melibatkan Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan. Kini pihak P3TSU telah mempersiapkan surat ke Presiden.
"Harga Mati, Pedagang tolak pembayaran kios, Kios harua gratis karena penetapan harga kios ini juga tidak melibatkan Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan, Walikota Medan harus batalkan Penetapan Harga Kios ini dan Evaluasi Dirut PUD Pasar Kota Medan yang sudah menghisap darah pedagang saat pandemi dan ekonomi sulit"tegasnya.
Iqbal juga meminta PUD Pasar Kota Medan jangan paksa pedagang berhutang ke Bank untuk bisa berjualan dan mendapatkan kios."Jangan Paksa Pedagang Berhutang, hutang lama aja belum lunas mau hutang lagi, harusnya kios tersebut di gratiskan bang" pungkasnya.
Sebelumnya, pengamat hukum dan sosial sumut, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) juga menyoroti pembangunan Pasar Aksara yang dibangun diatas lahan seluas 6.388 meter persegi memakai anggaran pemerintah pusat APBN 2020-2021 sebesar 94 milyar.
Hal ini disebabkan beredarnya selebaran keputusan yang ditandatangani oleh Direksi Perushaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Suwarno tertanggal 17 Juni 2022, yang mematokan besaran biaya untuke menempati kembali kios yang terbakar 2016 lalu.
"Saya tegaskan, hati-hati, jangan nanti selebaran keputusn ini malah terindikasi sebagai tindak pidana pungli," kata Epza. Sebab, katanya, bangunan Pasar Aksara akibat kebakaran tersebut didanai oleh APBN. Anggarannya 94 Milyar.
Konstruksi Pasar Aksara mulai dibangun sejak 2019 oleh kontraktor PT Citra Prasasti Konsorindo. Rekonstruksi pasar dilakukan dengan mengedepankan konsep bangunan hijau sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Sedih Belum Tempati Lapak Jualan, Ratusan Pedagang Aksara Sudah Menanggung Utang
Diskusi pembaca untuk berita ini