Bengkalis, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bengkalis gelar Rapat Paripurna agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran atau Banggar tentang Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan atau LPP Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (22/7).

Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, yang pimpin Rapat Paripurna didampingi Bupati Bengkalis, Kasmarni, Wakil Bupati Bengkalis, H. Bagus Santoso, Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II, Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III, H. Misno.

Juru Bicara Banggar DPRD Bengkalis, Ferry Situmeang memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bengkalis berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK ke 12 kalinya secara berturut-turut.

Soal Ranperda LPP APBD TA 2024, kata Ferry, Banggar menyampaikan sejumlah masukan, saran, dan catatan untuk arah kebijakan yang lebih baik, yakni mendorong koordinasi, dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2024, menjadikan LPP APBD TA 2024 sebagai acuan prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan yang tepat guna dan merata.

"Mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD dengan kinerja, metode, dan langkah-langkah nyata yang berdampak langsung pada peningkatan PAD, khususnya pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta PAD sah lainnya, melakukan kajian efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan BPJS, serta mendorong perangkat daerah mendesain program kegiatan yang mampu merangsang pertumbuhan usaha, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.
Berdasarkan catatan dan pembahasan tersebut, ucap Ferry, Banggar bersama seluruh Fraksi DPRD Bengkalis terima, dan setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

Sedang, Bupati Bengkalis, Kasmarni ucapkan apresiasi kepada DPRD, khususnya Banggar, yang secara maraton dan komprehensif telah membahas dan menelaah Ranperda LPP APBD TA 2024.

“Alhamdulillah, dari pembahasan dan telaahan tersebut, Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis menyatakan dapat menerimanya. Sekali lagi, dengan sejumlah catatan penting sebagai bahan masukan bagi kami. Setiap catatan, serta rekomendasi yang telah disampaikan akan segera dan sungguh-sungguh kami tindak lanjuti sesuai aturan perundang-undangan,” terang Kasmarni.

Hasil pembahasan ini, tutur Kasmarni, jadi landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah untuk segera memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA dengan menuangkannya ke dalam berbagai program dan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat guna memacu laju perekonomian daerah.

Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.