Binjai, katakabar.com - Nama Samsul Tarigan kembali mencuat. Meski sudah divonis 1 tahun 4 bulan penjara karena menguasai secara ilegal 80 hektare lahan PTPN II, hingga kini ia belum juga dieksekusi. Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Binjai pun dituding sengaja mengulur waktu.
Desakan publik terus mengalir. Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) bahkan mengirim surat terbuka ke Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, SH, MH. Dalam surat tertanggal 4 Agustus 2025 itu, AMSUB menuding aparat penegak hukum bermain mata. "Negara dirugikan Rp42 miliar, tapi vonis tak kunjung dieksekusi. Ada apa dengan PN Binjai?" tulis mereka.
Tak hanya bersurat, AMSUB juga menggelar aksi di depan Mahkamah Agung sambil membentangkan spanduk yang meminta Presiden Prabowo turun tangan. "Pak Presiden, tangkap Samsul Tarigan! Rakyat Sumut mendukungmu," tulis salah satu spanduk.
Aksi Meluas, Tuduhan Makin Tajam
Gelombang protes terus meluas. Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut menggelar aksi di depan Kejati Sumut, menuding aparat tebang pilih dalam menegakkan hukum. "Langkat disorot, tapi barak narkoba di Binjai dan Deli Serdang dibiarkan," tegas Arya Sinurat, orator aksi.
Mereka juga menyoroti diskotek ilegal yang diduga berada di atas lahan negara. Salah satu diskotek, dulunya bernama Sky Garden lalu berganti menjadi Marcopolo, disebut-sebut berada di bawah kendali Samsul. Isu ini bahkan ikut disuarakan anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, yang sempat berunjuk rasa di rumah dinas Kapoldasu dan Gubernur Sumut.
Jejak Panjang, Eksekusi Mandek
Kasus Samsul bermula dari penguasaan lahan negara seluas 80 hektare, 75 hektare ditanami sawit, sisanya dijadikan lokasi hiburan malam. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh PN Binjai pada 20 November 2024. Vonis sempat diubah oleh Pengadilan Tinggi menjadi 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan, namun Mahkamah Agung mengembalikan ke putusan awal: 1 tahun 4 bulan penjara.
Tak hanya itu, Samsul juga pernah masuk DPO karena menyerang polisi saat razia tahun 2023. Ia kemudian ditangkap di Tanah Karo.
Kini, setelah semua upaya hukum selesai, publik menuntut satu hal: eksekusi. Tapi surat perintah itu tak kunjung terbit. Wajar jika publik bertanya—apa yang sebenarnya terjadi di balik layar hukum kita? ()
Samsul Tarigan Divonis, Tapi Tak Dieksekusi Mahasiswa Teriak, Hukum Diam
Diskusi pembaca untuk berita ini