Medan, katakabar.com – Rutan Kelas I Medan menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 215 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12/2025).

Penyerahan remisi dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, didampingi Kasi Yantah Ronny Steven dan Kasubsi Adper Wisnu Jatmiko. 

Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis kepada perwakilan WBP beragama Kristen di Gereja Oikoumene Imanuel Rutan Kelas I Medan.

Dalam kesempatan itu, Andi Surya membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti pembinaan, serta memiliki tingkat risiko yang menurun.

“Pemasyarakatan bukanlah bentuk pembalasan, melainkan sarana pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ujar Andi Surya.

Ia menambahkan, remisi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan menaati seluruh program pembinaan.

Rincian penerima remisi Natal 2025 di Rutan Kelas I Medan yakni 54 WBP menerima remisi 15 hari, 151 WBP menerima 1 bulan, 8 WBP menerima 1 bulan 15 hari, serta 2 WBP memperoleh Remisi Khusus II (RK II) selama 1 bulan. Dari total penerima, satu WBP dinyatakan langsung bebas.

Kegiatan penyerahan remisi berlangsung tertib, aman, dan khidmat. Momentum Natal diharapkan menjadi refleksi bagi warga binaan untuk memperkuat iman dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.