Pelalawan, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Pelalawan  berhasil amankan satu bandar sabu  berinsial RK 30 tahun di sebuah rumah berada di Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu (2/9) sekitar Pukul 14.00 WIB lalu.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwito diteruskan Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edi Hariyanto kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Minggu (3/9) mengatakan, penangkapan seorang pengedar berkat informasi masyarakat sekitar kepada tim opsnal Unit 1 Satrenarkoba Polres Pelalawan, di Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras di dalam rumah sering terjadi transaksi narkoba.

"Tim yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Ferlanda Oktora melakukan penyelidikan. Setelah informasi akurat dengan sigap mengamankan seorang pria tanpa ada perlawanan berikut barang bukti," ujar AKP Edi.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Pelalawan ini, pihaknya mengamankan RK 30 tahun warga Pekanbaru beserta  barang bukti sabu berat kotor 196,61 gram, sepeda motor Mio warna  nopol BM 4087 NV, satu unit handphone merk Samsung hitam

Saat diinterogasi, pelaku mengakui disuruh (RO) dan (PI) daftar pencarian orang (DPO) yang beralamat di Pekanbaru,

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna pengusutan lebih lanjut," tambahnya.