Medan, katakabar.com - Sejumlah guru honorer di Langkat menggelar demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menuntut perlakuan yang objektif dalam penanganan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

"Kami menekankan pentingnya prinsip objektivitas dan kerjasama dalam menangani dugaan kasus korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Langkat pada tahun anggaran 2023," ujar Koordinator Aksi, Sofyan Muis, pada hari Rabu (4/12/2024).

Ia menyoroti bahwa setelah tiga pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dijadikan tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) sejak 14 September 2024, belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

Pejabat-pejabat di Pemkab Langkat tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dengan inisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) dengan inisial ED, dan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat dengan inisial AS.

"Sudah tiga kali berkas dikirimkan dari Polda Sumut ke Kejati Sumut untuk tahap kedua, namun selalu terjadi P-19. Para guru honorer Langkat menduga adanya upaya untuk memperlambat penahanan ketiga tersangka tersebut," tegas Sofyan.

Untuk itu, mereka menekan aparat penegak hukum, baik dari Polda Sumut maupun Kejati Sumut, untuk serius dan tidak main-main dalam menangani kasus PPPK di Langkat.

"Kami hadir di sini hanya untuk menyuarakan dan memohon agar Kejati Sumut tidak terlibat dalam konspirasi terkait penanganan kasus ini, serta bersikap objektif dan kerjasama," tambah Sofyan.

Meski perwakilan Kejati Sumut mengajak para demonstran masuk ke kantor guna audiensi, namun para guru honorer Langkat menolak ajakan tersebut.

Sebagai respons, perwakilan Kejati Sumut memasuki kantor mereka dan meninggalkan para demonstran setelah tidak ada yang bersedia untuk berdialog.