Medan, katakabar.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), memerintahkan Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Ja'far Sukhairi Nasution membatalkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Huja Julu. 

Perintah pembatalan setelah penggugat menang dalam gugatan perkara Nomor: 73/G/2023/PTUN-MDN terhadap Bupati Madina, sebagai tergugat II di PTUN Medan lewat kuasa hukum Ismayani SH MH. 

Kepada wartawan, Rabu 13 September 2023, Ismayani mengatakan putusan PTUN menyatakan batal dan tidak sah, serta mencabut Keputusan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 141/0767/K/2023, tentang pemberhentian Kepala Desa/ pejabat Kepala Desa serta pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih pemilih Kepala Desa serentak Kabupaten Mandailing Natal tahun 2022, tanggal 27 Maret 2023.

Kata Ismayani dalam lampiran nomor urut 7 atas nama Nasiruddin tidak dapat di pergunakan sebagaimana mestinya.

Masih Ismayani, Bupati Kabupaten Mandailing Natal telah melanggar dan/atau tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 (1), Pasal 38 ayat (5), Pasal 40 (1) serta Pasal 45 ayat (2) Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor : 62 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan pasal 41 ayat (7) PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan pasal 32 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Desa dan Pasal 47 ayat (8) Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor : 62 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

"Bupati Kabupaten Mandailing Natal harus memberhentikan kepala Desa Hutajulu atas nama NASIRUDDIN dan mengangkat DIRIS sebagai Kepala Desa Hutajulu, " ujar Ismayani. 

Bupati Madina HM Jaffar Sukhairi Nasution yang dikonfirmasi lewat pesan whatsapp hingga berita ini diturunkan belum membalas.