Pasir Pengaraian, katakabar.com - Proyek Dana Desa, di Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, diduga syarat korupsi. Atas dasar itu sejumlah masyarakat Desa Ngaso tengah menyoroti beberapa proyek fisik yang dikerjakan tahun anggaran 2023-2024. Mereka mendesak Kejari Rokan Hulu untuk periksa Kepala Desa Ngaso, Andes Siata.

Mereka menduga, penggunaan anggaran untuk proyek pembangunan drainase dan box culvert serta sejumlah kegiatan lainnya diduga kuat terjadi pembengkakan anggaran hingga menghabiskan dana desa yang tidak sedikit hingga ratusan juta rupiah. Mereka meyakini, ada yang janggal di setiap pelaksanaan proyek fisik yang dilaksanakan pihak Pemerintah Desa atau Pemdes Ngaso.

"Pembangunan proyek fisik di desa kami ini diragukan kualitasnya dan terkesan asal jadi. Kami menduga ada janggal telah terjadi pembengkakan anggaran dana desa yang diperuntukan untuk pembangunan sejumlah drainase dan box culvert itu. Anehnya, air dari drainase yang sudah dikerjakan itu tidak mengalir lancar, ini menunjukkan kerja Kades Ngaso itu asal-asalan," ujar seorang warga kepada katakatabar.com, Kamis (25/9) meminta tidak ditulis namanya.

"Kami tidak ingin dana desa itu digunakan Kades Ngaso hanya sekadar membangun yang asal jadi tanpa kualitas, apalagi anggaran yang dikucurkan cukup besar tapi dikerjakan asal jadi. Atas dasar itu kami selaku masyarakat desa ngaso meminta Kejari Rokan Hulu untuk periksa penggunaan anggaran Dana Desa atau DD Ngaso dari tahun 2023-2024, serta memeriksa Kepala Desa," jelasnya.

Warga lainnya menyebutkan, sangat perlu untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan seluruh penggunan anggaran dana itu oleh aparat penegak hukum. Tidak hanya sekadar audit saja dari inspektorat Rokan Hulu dan harus benar-benar bersih dari dugaan korupsi yang merugikan masyarakat Desa Ngaso.

"Kami berharap pembangunan di Desa Ngaso itu berjalan bagus sesuai yang dibutuhkan masyarakat tanpa syarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme atau KKN," tegasnya.

Kepala Desa Ngaso, Andes Siata saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak menjawab. Bahkan pesan konfirmasi yang dikirimkan lewat pesan singkat WhatsApp terkait dugaan syarat korupsi yang ditudingkan masyarakat terhadap dirinya enggan menjawabnya.

Diketahui, Andes Siata adalah Kepala Desa Ngaso yang menjabat untuk masa bakti 2023-2029. Ia pernah ditangkap  polisi terkait tambang ilegal pada 2023 lalu, dan ditolak masyarakat saat kembali dengan status narapidana.

Tapi, ia sempat disambut warga dengan penuh haru pada Februari 2024 dan pada saat itu pula terpantau menyalurkan bantuan TJSP dari PT KCN pada Juli 2024.