Bengkulu, katakabar.com - Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Bengkulu seru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia guma mendukung petani kelapa sawit agar tidak terkendala program replanting. 

Ketua APKS Provinsi Bengkulu, Edy Mashury menjelaskan, petani kelapa sawit menghadapi kendala besar terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), sebab KLHK masih kategorikan sebagian besar lahan sebagai kawasan hutan.

"Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah ada sebelum 2020 layak diakui sebagai lahan perkebunan," kata Edy. 

Tapi, ujar Edy, hambatan dalam interpretasi kategori lahan dan ketidaksesuaian dengan regulasi menjadi masalah yang perlu segera diatasi.

"Kita desak KLHK berpihak ke petani kelapa sawit, sesuai peraturan Undang Undang Cipta Kerja diperbolehkan. KLHK tetap memandang lahan sawit sebelum tahun 2020 yang masuk ke kawasan hutan bukan kebun," jelas Edy, kemarin, dilansir dari laman elaeis.co, pada Sabtu (9/12).

Selain itu, ulas Edy, lantaran lahan kebun kelapa sawit masuk dalam kawasan hutan, dari 100 pengajuan PSR yang diajukan petani kelapa sawit, 84 di antaranya terus mengalami kegagalan dalam proses pengajuan. 

Menurut Edy, kegagalan ini disebabkan penilaian lahan petani masih masuk dalam kawasan hutan, dan mempersulit para petani untuk mendapatkan izin replanting yang sangat dibutuhkan.

"Itu kan merugikan petani, mestinya mereka bisa ikut PSR malah tidak bisa. Itu tadi disebabkan lahannya masuk dalam kawasan hutan," terangnya.

Sebagai upaya untuk mengatasi masalah ini, APKS Bengkulu berharap agar KLHK dapat lebih memahami konteks dan urgensi replanting bagi petani kelapa sawit.

Mereka menegaskan perlunya kolaborasi untuk mencapai solusi yang adil dan memastikan kelangsungan industri kelapa sawit berkontribusi pada perekonomian daerah.

"Kami minta diberikan solusi yang adil dan pastikan kelangsungan industri kelapa sawit berkontribusi pada perekonomian daerah," bebernya.

KLHK sendiri belum memberikan tanggapan terkait tuntutan APKS Bengkulu. Meski begitu, para petani berharap pemerintah dapat merespons secara cepat dan proaktif untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlanjutan mata pencaharian petani sawit.

Salah satu petani di Kabupaten Bengkulu Utara, Budi Santoso menimpali, kekecewaannya terhadap sistem pengajuan PSR yang terus-menerus dihadapi para petani. 

"Kami sebagai petani sudah berusaha melakukan proses pengajuan dengan sebaik-baiknya. Tapi, kami terus dihadapkan pada kesulitan karena lahan kami dianggap sebagai kawasan hutan," sebutnya.