Mandrehe, katakabar.com – Sebuah peristiwa tragis mengungkap sisi gelap dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Perselisihan sepele soal porsi makan malam berubah menjadi tragedi mengerikan saat FG, seorang warga Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, dengan brutal menganiaya istrinya, MNZ.

Kejadian pada Rabu (8/5/ 2024) itu meninggalkan luka fisik dan mental mendalam bagi korban. 

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP AL. Tambunan, menjelaskan bahwa motif penganiayaan berawal dari masalah sepele, yakni kurangnya lauk pauk dalam makanan malam. 

"Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras tak mampu mengendalikan amarahnya. Korban yang berusaha menyelamatkan diri justru menjadi sasaran amukan yang brutal," ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP AL. Tambunan.

Korban yang mengalami luka-luka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Opsnal Polres Nias kemudian berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (25/7/2024).

PS. Kanit PPA Bripka Boy Zebua, mengatakan atas perbuatannya, FG dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.   

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. 

Korban KDRT tidak perlu takut atau malu untuk melapor ke pihak berwajib. Polres Nias mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga.