Tembilahan Hulu, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil ungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan waktu 24 jam.

Dari hasil pengungkapan ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti sabu seberat 7,08 gram.

Kasus pertama, penangkapan di bilangan Jalan Sapta Marga Gang Samarinda VI, Selasa (8/4) sekitar pukul 23.00 WIB malam.

Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Aipda Fitrianto menerima laporan masyarakat terkait transaksi narkotika yang dilakukan dua orang pria, Andhrie Junarsa alias Andre 32 tahuj dan Wahyono alias Yono 43 tahun.

Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan  Samarinda berikut barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,21 gram, dan dua unit handphone.

Kasus kedua, penangkapan di kawasan RSUD Puri Husada Tembilahan hanya berselang satu jam, Rabu (9/4) pukul 00.00 WIB dini hari, unit Reskrim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Yudi Ade Winata alias Yudi 43 tahun di area parkir RSUD Puri Husada, Tembilahan. Dari penggeledahan yang disaksikan dua warga, polisi menemukan dua paket kecil sabu seberat 0,38 gram serta satu unit handphone.

Perkara ketiga, Penangkapan di kawasan Jalan Pelajar Ujung di hari sama sekitar pada pukul 02.00 WIB, dengan tersangka Yusuf Indrawan Putra alias Yusuf 23 tahun ditangkap di kediamannya di Jalan Pelajar Ujung, Kelurahan Pekan Arba.

Yusuf diduga menjadi perantara transaksi narkotika, dan turut menyimpan barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 4,58 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, serta beberapa barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan tambahan pasal 132 dan 127 bagi tersangka Yusuf.

Sedang, satu nama, Rahmat dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat pemeriksaan tes urin, seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Dijelaskan Kapolsek Tembilahan Hulu, saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri apresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu.