Indragiri Hulu, katakabar.com -  Kepolisian Sektor atau Polsek Peranap catat prestasi gemilang, Rabu (24/9) lalu. Di mana personel yang bertugas di Unit Reskrim berhasil meringkus 7 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam 24 jam.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku seberat 8 gram, berikut jumlah alat timbangan digital dan perlengkapan lainnya yang biasa digunakan transaksi terlarang ini.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres, Aiptu Misran, menjelaskan penangkapan beruntun ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kapolsek Peranap, AKP Rafidin L Gaol, soal adanya aktivitas mencurigakan di Rumah Saut Wilter Manurung, Simpang Empat Desa Pesajian.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil menemukan 16 paket sabu dengan berat 1,22 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

“Dari hasil interogasi Saut, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap empat pelaku lain, Hariwanto Tampubolon, Jonri Pakpahan, Erwin Gultom, dan German Siagian. Dari kelompok ini diamankan barang bukti sabu seberat 4,69 gram beserta lima unit telepon genggam,” terang Aiptu Misran.

Tidak sampai di situ, penyelidikan kembali mengarah pada nama Rikki Harahap, warga Desa Pesajian. Sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan Rikki di rumahnya dengan barang bukti 2,66 gram sabu, plastik klip kosong, hingga pipet yang dijadikan sendok sabu.

Selang beberapa jam, pengembangan kasus membawa polisi ke rumah tersangka lain bernama Erlia Wahyudi. Dari tangan karyawan swasta tersebut, tim menyita dua paket sabu seberat 0,21 gram, timbangan digital, serta peralatan lain yang mengindikasikan aktivitas jual beli narkoba.

“Dalam sehari, Polsek Peranap berhasil mengungkap empat kasus berbeda dengan total tujuh tersangka. Ini membuktikan komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.