Medan, katakabar.com-Polsek Medan Baru melakukan langkah penggalangan dan upaya memerangi praktik perjudian yang semakin menjamur.
Pemasangan spanduk "Dilarang Berjudi, Masyarakat Medan Baru Menolak Judi" menjadi bentuk upaya untuk memberi edukasi dan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak mengikuti praktik perjudian.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang menyatakan bahwa upaya pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mencegah praktik perjudian di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Pemasangan spanduk tersebut dilakukan pada Selasa (23/4/2024) di Jalan Letjen Jamin Ginting Gg. Dipanegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru dan di Jalan Jamin Ginting Gg. Golf Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru.
Dalam pemasangan spanduk tersebut, hadir juga Babinsa Kel. Padang Bulan, Kepala Lingkungan, Tokoh Agama, serta Tokoh Masyarakat.
Mereka turut mendukung upaya Polsek Medan Baru dalam mengajak masyarakat memperbanyak perilaku positif dan menjauhi praktik judi.
Sebagai warga masyarakat Medan Baru, kita harus memahami betapa buruknya dampak dari praktik perjudian, yang meliputi risiko adiksi, kerugian finansial, dan dampak psikologis yang buruk.
Pemasangan spanduk tersebut menjadi salah satu langkah awal dalam mengubah cara berpikir dan perilaku masyarakat terhadap praktik perjudian.
Diharapkan, dengan dilakukan pemasangan spanduk ini, dapat terciptanya situasi lingkungan yang aman dan kondusif, serta masyarakat terhindar dari praktik tindak pidana perjudian.
Spanduk "Dilarang Berjudi, Masyarakat Medan Baru Menolak Judi" ini, hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua untuk menjauhi praktik perjudian dan membangun lingkungan yang sehat dan positif.
Polsek Medan Baru Pasang Spanduk Himbauan Dilarang Berjudi
Diskusi pembaca untuk berita ini