Indragiri Hulu, katakabar.com - Polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Lirik, Indragiri Hulu berhasil ringkus seorang tersangka yang berstatus burunan selama lima tahun. Parahnya, dari hasil pemeriksaan kesehatan tes urine pelaku positif konsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Adalah Mujiono, warga Desa Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, sebelumnya jadi tunggakan kasus perkara penggelapan pada 2020 lalu, akhirnya tuntas berkat kerja keras penyidik, pada Rabu (23/7) kemarin.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas, Aiptu Misran menceritakan kronologis kasus penggelapan pelaku yang merugikan korban atas nama Akmal Azhar warga Desa Japura, Kecamtan Lirik pada 9 November 2020.

“Modus pelaku pinjam sepeda motor dengan alasan ingin menjemput istri, tapi Honda Vario Techno milik korban raib dibawa kabur,” ulasnya.

Menurutnya, hal ini sesuai berdasarkan laporan polisi yang teregrister dalam  LP/B/34/XI/Res 1.8/2020/SPKT/Riau/Res Inhu/Sek Lirik pada 10 November 2020.

"Proses sebelum penangkapan pelaku DPO itu, Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Zus Rico Candra terima informasi pelaku diketahui sedang di sebuah warung di wilayah Pangkalan Lesung. Atas perintah Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya, tim segera berangkat ke lokasi dan melakukan penangkapan," jelasnya.

Saat diinterogasi, kata Aiptu Misran, Mujianto mengakui perbuatannya dan mengatakan sepeda motor hasil penggelapan telah dijual kepada seseorang bernama Rudi Hamdani Munte, yang kini diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Tim penyidik melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amphetamine, zat yang biasa terkandung dalam narkotika jenis sabu," ucapnya.

Tersangka tidak hanya melakukan tindak pidana penggelapan, tegasnya, tapi terbukti konsumsi narkoba. Ini akan kami proses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Saat ini, penyidik masih mendalami keberadaan barang bukti sepeda motor yang telah berpindah tangan, serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Rudi Hamdani Munte. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," sebutnya.