Asahan, katakabar.com – Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang menimpa Eva Sapitri, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kisaran Barat.

Pelaku berinisial DS (28) ditangkap pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Pelita, Kelurahan Selawan, Kisaran Timur.

“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Jatanras IPDA Asido Nababan, SH, mewakili Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH.

Kejadian terjadi Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu lantai dua yang dirusak, lalu turun ke lantai satu dan mencuri dua ponsel: iPhone merah dan Oppo A77s biru.

Saat korban terbangun, pelaku mencoba membungkamnya dengan kain dan melakukan kekerasan. Korban sempat melawan hingga keduanya terjatuh ke lantai. Pelaku kemudian kabur tanpa mengenakan celana dalam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta.

Polisi menyita barang bukti : 

1 unit iPhone merah

1 baju hitam

1 celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi

Polres Asahan telah memeriksa pelaku, menyita barang bukti, dan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan.

“Kasus ini masih dikembangkan untuk memastikan apakah pelaku terlibat kejahatan lain,” tambah Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e atau Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.*