Asahan, katakabar.com – Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial HJ (45), warga Kisaran, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, N. Kasus ini dilaporkan pada Senin (6/10/2025) berdasarkan LP Nomor: LP/B/787/X/2025/SPKT/RESKRIM/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (5/10/2025) sore di Jalan Kutilang, Kelurahan Karang Anyer. Awalnya korban dan pelaku cekcok mulut, lalu pelaku menyeret istrinya keluar kamar, menendang, memijak, serta memukul pelipis kiri korban hingga bengkak dan memar di kaki.

Merasa keberatan, korban langsung melapor ke polisi. Malam harinya, pelaku diserahkan pihak keluarga ke Polres Asahan dan kini tengah diperiksa intensif. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Polres Asahan berkomitmen menindak tegas segala bentuk KDRT. Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui kekerasan di sekitarnya,” tegas Kapolres.