Pinggir, katakabar.com - Seorang laki-laki bernama CS umur 48 tahun, warga perumahan BTN Mutiara Indah Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis sudah lima malam menginap di kamar sempit Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis karena ulahnya menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

"Satuan Reserse Nerkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap CS, dari hasil pengembangan kasus yang sama sebelumnya dengan pelaku berinisial GLS atas kepemilikan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.52 gram," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro yang diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tony Armando kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Sabtu (4/3).

Diceritakan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis ini, tim opsnal menangkap GLS sekitar pukul 17.00 WIB di penghujung Februari 2023 lalu, dan sita satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.52 gram.

"Saat diinterogasi mengenai asal sabu GLS memgakui dapat sabu dari terduga pelaku CS," ulasnya.

Selanjutnya ujar AKP Tony, dilakukan pengembangan. Begitu informasi akurat CS ditangkap di rumah perumahan BTN Mutiara Indah Kelurahan Balai Taja Kecamatan Pinggir. Saat digeledah ditemukan tujuh bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.05 gram, satu unit handphone android Oppo biru, satu unit timbangan, satu sendok sabu, satu bungkus plastick pack kosong, dan uang tunai Rp300 ribu.

"Tim opsnal melakukan interogasi mengenai kepemilikan sabu, dan pelaku mengakui miliknya didapat dari seseorang A (DPO). Pelaku dan barang bukti sudah di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.