Siak, katakabar.com - Isu terkait masa jabatan Alfedri sebagai Bupati Siak sudah dua periode kembali mencuat jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Siak. Pihak Alfedri menilai isu itu framing jahat karena sudah basi.

"Itu sudah basi. Masyarakat Siak juga sudah tahu bahwa masa jabatan Pak Alfedri sebagai bupati belum dua periode," kata Ketua Relawan Sahabat Alfedri Husni (SAH), Zulfi Mursal kepada katakabar.com, Kamis (27/2).

Zulfi mengatakan, jelang pencalonan Alfedri tahun lalu isu tersebut juga digaungkan. Bahkan pada saat masa kampanye, calon Bupati Siak Irving Kahar menggugat periodesasi itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tapi kandas.

"Mungkin, orang-orang yang kembali mengoreng-goreng isu itu ketinggalan informasi. Jadi saya perjelas kembali, putusan KPU Siak Nomor 672 Tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak yang diterbitkan 22 September 2024 lalu, pernah digugat Irving. Tapi tidak diterima," kata mantan Ketua DPRD Siak ini.

Bahkan karena merasa tidak puas, Irving-Sugianto sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun kembali ditolak. "Jadi sudah dua kali ditolak. Kalau sekarang masih digoreng-goreng, mungkin orang itu tidak tahu, atau tidak baca berita," pungkasnya.