Pekanbaru, katakabar.com - Penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera yang ditemukan tewas di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, terus diintensifkan. Hingga saat ini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut.
Peristiwa kematian gajah liar itu menyita perhatian publik setelah bangkainya ditemukan warga pada Senin (2/2) malam. Kondisi satwa dilindungi tersebut sangat mengenaskan, dengan sebagian bagian kepala hilang, mulai dari mata, belalai, hingga kedua gadingnya.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk mengungkap kasus perburuan satwa dilindungi tersebut.
Ia menyebut, penanganan perkara menjadi perhatian serius dan dilakukan secara intensif oleh jajaran Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Polda Riau berkomitmen penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi. Kasus ini menjadi atensi serius dan akan kami ungkap secara profesional,” ujar Pandra, Kamis (19/2).
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Kuncoro dan Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menjelaskan, puluhan saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari petugas keamanan perusahaan, karyawan yang bekerja di areal konsesi, serta masyarakat di sekitar kawasan hutan tempat bangkai gajah ditemukan.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan sejumlah pihak dengan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk dugaan jaringan penjualan gading gajah.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian mengedepankan metode scientific crime investigation dengan melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan tim Laboratorium Forensik. Tim gabungan telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai untuk memastikan penyebab kematian satwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala. Temuan ini sekaligus menepis dugaan awal adanya unsur keracunan atau paparan zat berbahaya di sekitar lokasi. Dari keterangan para saksi, penyidik menyebut penanganan perkara mulai menunjukkan titik terang.
Polda Riau menegaskan, pelaku perburuan satwa dilindungi akan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah perburuan liar dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110. Pihak kepolisian memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka dan proses pengungkapan kasus akan terus dilakukan secara bertahap hingga para pelaku berhasil ditangkap.
Periksa 40 Saksi, Polda Riau Buru Pembunuh Gajah Sumatera di Pelalawan
Diskusi pembaca untuk berita ini