Batang Hari, katakabar.com - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Batang Hari, Munir melontar pujian kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) daerah ini. 

Munir melihat penyaluran fidyah oleh Baznas Batang Hari kepada para mustahiq sangat transparan. Amanah dari orang-orang yang membayar fidyah diberikan tepat sasaran berdasarkan data kelurahan.

"Baznas Kabupaten Batang Hari menyampaikan, meneruskan amanah dari orang-orang yang membayar fidyah, demikian juga nanti zakat, sedekah dan sebagainya," kata Munir, Rabu (2/7/2025).

Penyaluran fidyah tahun ini, kata Munir merupakan kali ketiga oleh Baznas Kabupaten Batang Hari. Jumlahnya mencapai 100 orang. Masingmasing mustahiq menerimanya fidyah dalam bentuk uang senilai Rp500 ribu.

"Kegiatan hari ini dilakukan Baznas Batang Hari secara transparan. Artinya, bisa disaksikan bersama bahwa amanah tersebut sampai kepada para mustahiq," tuturnya. 

"Ini penting, kalau suatu lembaga sudah dipercaya, masyarakat yakin untuk menyalurkan zakar, infaq dan sedekah," imbuhnya.

Munir meyakini Baznas Kabupaten Batang Hari tetap konsisten dalam menjalankan amanah. Ia berdoa agar mustahiq penerima fidyah tahun ini tak lagi menerima fidyah tahun depan. 

"Saya berharap, mungkin tahun ini bapak dan ibu menerima fidyah, tahun depan mungkin tak lagi menerima karena sudah tergolong mampu. Tentu ini lebih baik lagi, jadi jangan setiap tahun dapat terus, ini tak elok jadinya," ujarnya.

Munir memprediksi kemungkinan tahun depan penerima fidyah dalam wilayah Kecamatan Muara Bulian, berkurang. Alangkah eloknya lagi, kata Munir, Baznas Kabupaten Batang Hari bingung mau menyalurkan fidyah dengan siapa.

"Artinya masyarakat daerah ini sudah mampu semua. Kita berharap demikian, mudah-mudahan tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang Hari kian hari kian meningkat," katanya sembari mengakhiri sambutan mewakili Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief. 

Sekedar informasi, fidyah bagi Kabupaten Batang Hari berdasarkan keputusan Baznas RI sebesar Rp45.000 perhari. Sesuai ajaran Agama Islam, ada Delapan (8) golongan yang termasuk dalam kategori mustahiq, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil. (***)