Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan  (Satresnarkoba) Polres Bengkalis borgol.pengedar sabu di kawasan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kamis (26/2) malam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si, lewat Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan, tersangka berinisial US 24 tahun bukan sekadar pengedar, tetapi termasuk bandar besar yang memasok sabu di wilayah Jangkang dan sekitarnya.

"Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)," jelasnya.

Dari tangan tersangka, kata Aipda Juliandi, polisi sita sejumlah barang bukti, yakni satu paket diduga sabu berat kotor 93,48 gram, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam, satu unit handphone Android.

Informasi dari masyarakat menyebut di wilayah Desa Jangkang sering jadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Dari situ, ucapnya, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi. Satu rekan tersangka berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pengejaran petugas.

"Hasil interogasi menguatkan dugaan tersangka merupakan bandar besar dalam jaringan narkotika di wilayah ini. Tes urine tersangka juga positif mengandung Methamphetamine. Tersangka ini bukan pengedar eceran biasa. Dia termasuk bandar besar yang menguasai peredaran narkotika di Desa Jangkang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kupas Kasi Humas, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Masih Aipda Juliandi, kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi. Masyarakat juga kami ajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis.

"Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bandar narkoba, menjaga keamanan masyarakat, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika," tansasnya.