Bangko, katakabar.com - Kebun sawit swadaya yang sudah direplanting di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi mencapai 4.973 hektar.

Iru sejak digulirkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2018 hingga tahun 2022 lalu. Di mana para pekebun sawir swadya penerima dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tersebar di 36 desa di Kabupaten Merangin.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Merangin, Joko Wahyono apresiasi pencapaian tersebut. Tapi Joko ingatkan Pemarintah Kabupaten (Pemkab) Merangin tidak berpuas diri.

"Kita meminta pemerintah daerah lebih gencar melaksanakan sosialisasi program PSR agar semakin banyak petani sawit yang tahu, apa itu program PSR dan bagaimana cara mengaksesnya," seru Joko Wahyono seperti dilansir dari elaeis.co pada Minggu (11/6).

Ketua DPD Apkasindo  Kabupaten Merangin ini  menggarisbawahi, program PSR adalah program pemerintah pusat mesti didukung penuh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kalau pemerintah daerah betul-betul responsif dan tanggap, kami yakini program ini mencapai target. Pemerintah Daerah (Pemda) tak perlu merasa terbebani, sebab PSR dibiayai  BPDPKS. Di mana dana PSR berasal dari petani dipotong dari hasil ekspor CPO," bebernya.

Mengiringi kesuksesan pelaksanaan PSR lanjutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta kawal harga TBS kelapa sawit di seluruh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS). Percuma produktivitas sawit petani swadaya meningkat bila harga TBS murah dan tidak stabil. 

Menurutnya, PSR bukan terobosan pemerintah daerah. Itu gawe pemerintah pusat. Untuk itu, kami minta bupati buat terobosan bagaimana harga TBS dibeli PMKS sesuai yang ditetapkan pemerintah.

"Pemda tidak ada salahnya mendukung program PSR. Kewajiban utama sebenarnya menjamin harga TBS tetap stabil khususnya di tingkat petani swadaya," jelasnya.

Masih Joko, sangat aneh kalau Pemda getol mengurus peremajaan tapi tidak tanggap dan cuek saatbharga TBS sawit meresahkan petani.

"PSR harus ada endingnya, yakni harga TBS sesuai dengan kesepakatan. Apalagi petani tidak menuntut harga TBS mahal, dan yang diinginkan PKS mesti ikuti aturan. Itu Pemda membuat terobosannya," tandasnya.