Siak, katakabar.com - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Siak ditetapkan pada 22 Maret 2025.

Hal itu diketahui dari hasil rapat koordinasi KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dengan KPU RI, Senin (3/3). PSU digelar di 3 TPS sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terus, bagaimana nasib Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), bakal digantikah?

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan menyampaikan KPPS yang sebelumnya bertugas di daerah yang akan menyelenggarakan PSU akan ditugaskan kembali.

Namun, bila ada perintah dari KPU RI dilakukan pergantian, maka akan dievaluasi.

"Kita tunggu perintah dari KPU RI. Kalau diminta evaluasi, kita evaluasi. Tapi sampai saat ini masih orang yang sama saat pencoblosan 27 November 2024 lalu," kata Said Dharma kepada katakabar.com.

Tidak hanya soal KPPS, terkait teknis penyelenggaraan PSU, KPU Siak juga masih menunggu dari KPU RI yang diturunkan lewat KPU Provinsi Riau.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini teknis itu turun. Jika sudah clear semua, kita berharap kepada seluruh pemilih di 3 TPS yang dilakukan PSU untuk hadir. Tidak ada yang golput," ujar Said Dharma.

Berikut 3 TPS Pilkada Siak yang kembali dilakukan coblos ulang sesuai putusan MK:

1. TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya
2. TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak
3. TPS Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.