Siak, katakabar.com - Terhitung sejak 2022-2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Riau, sudah menyita sebanyak 2.095 botol dan 192 kaleng minuman keras (miras) berbagai merk. Ribuan botol miras sudah dimusnahkan.
Operasi anti miras ini dipastikan akan terus digalakkan karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
"Peredaran miras ilegal di Kabupaten Siak harus dihentikan. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas untuk memastikan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga Siak," kata KasatPol PP Siak, Winda Syafril, Senin (21/5).
Winda mengaku, setiap menggelar operasi pihaknya mendapat perlawanan dari pedagang miras. Namun berkat kerjas sama dari semua pihak, konflik antar pedagang dengan petugas bisa terhidari.
“Kita sering mendapat penolakan bahkan perlawanan dari pelaku usaha. Kita berharap, dengan adanya operasi pekat, dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari minuman keras sehingga terciptanya situasi yang aman di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.
Musnahkan Ribuan Botol Miras, KasatPol PP Siak Kalau Razia, Masih Ada Pedagang Melawan
Diskusi pembaca untuk berita ini