Medan | Katakabar.com
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) menegur Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, terkait gugatan perdata dugaan pemalsuan SHM yang dilaporkan Legiman Pranata. Teguran itu disampaikan untuk mengingatkan integritas lembaga pradilan.
Legiman Pranata mengatakan, surat dari Menko Polhukam diterima Ketua Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam bernomor: B.298/HK.02.01/10/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
"Saya juga terima surat itu dari Menko Polhukam. Suratnya ditandatangani oleh Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Dr. Sugeng Purnomo," ujar Legiman, Rabu (15/12/2021).
Dalam surat tersebut, Menko Polhukam memerintahakan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk meneliti dan mendapat penyelesaan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan, bersasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor: PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Penerintah.
Legimana mengatakan dirinya sebagai penggugat dalam perkara perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam secara e-court tanggal 6 Mei 2020, register perkara nomor: 57/Pdt.G/2020/PN.lbp, yang sudah diputus pada 3 November 2020, dengar amar putusan
dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
"Sampai saat ini saya belum menerima putusan itu, entah apa alasan dan dasarnya PN Lubuk Pakam tidak mau memberikan putusan perkara perdata itu kepada saya. Padahal gugatan saya ditolak," kata Legiman.
Gugatan perdata yang dibuat Legiman Pranata ke PN Lubuk Pakam terkait terbitnya SMH nomor 477 tahun 2007 atas nama Bintang Sitorus seluas 8.580 meter persegi, yang kemudian dijual ke Anggota DPR RI Sihar P.H Sitorus dengan AJB nomor 54 tanggal 31 Desember 2008 di hadapan notaris Nurlinda Simanjorang.
"SMH saya nomor nomor 655 terbit pada 26 Desember 2012. Asli, buktinya bisa saya jadikan jaminan meminjam modal di PT Permodalan Nasional (PNM) pada 23 Juni 2016,"tambah Legiman.
Dikatakan Legiman, pihal PMN sebagai saksi dalam persidangan perdata dan tata usaha yang diajukan untuk membuktikan SHM miliknya yang asli diterbitkan BPN Deliserdang tahun 2021. Meski tidak datang ke persidangan, saksi dari PMN mengirim surat yang ditandatangani Pimpinan Cabang PNM Alfian Langkamane tertanggal 13 Desember 2021.
Berikut keterangan Pimpinan Cabang PNM Alfian Langkamane sebagai saksi dalam surat nomor: S-1911/PNM-MES/XII/21;
1. Bahwa benar Legiman Pranata merupakan nasabah dari PT Permodalan Nasional (PMN) Madari Cabang Medan UIaMM Kuala Binjai berdasarkan perjanjian kreditNo.16/ULM-KLBI/PK-MMR/VI/16 tanggal 23 Juni 2016 Jo Addendum Perjanjian Kredit 043/ULM- KLBI/PK- RMR/VIII/77.
2. Bahwa benar untuk menjamin pelunasan pembiayaan yang diterima oleh Legiman Pranta telah menyerahkan sebidang tanah dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya kepada PT. Permodalan Nasional Madani berupa asli sertifikat hak rnilik (SHM) Nomor 655 yang terletak di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara dengan luas 8.580 M2.
3. Bahwa SHM Nonror 655 pernah beberapa kali masum dalam objek perkara namun PT. Permodalan Nasional Madani cabang Medan UlaMM Kuala Binjai tidak pernah diikut sertakan sebagai pihak.
Sayangnya sampai sejauh ini pihak PN Lubuk Pakam enggan memberikan jawaban.
Menko Polhukam Tegur PN Pakam, Terkait Laporan Legiman Pranata
Diskusi pembaca untuk berita ini