Binjai |Katakabar.com

Menjelang pensiun, Kepala Dinas Perhubungan (Kadushub) Kota Binjai, Syahrial, harus merasakan ruang kurungan. Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Binjai, setelah menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka.

Pria berkumis tebal itu enggan berkomentar, terkait penahanan dan penetapan sebagai tersangka
kasus dalam dugaan korupsi pengadaan CCTV pada tahun anggaran 2019, yang menurut audit BPKP adanya kerugian negara Rp300juta.

"Saya no comment,"kata Syahrial, dengan membakar rokok usai menjalani pemeriksaan
dan menuruni tangga Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kamis (9/12/2021) petang.

Dikawal jaksa sambil hisap rokok, Syahrial ditahan di Lapas Kelas II A Binjai.
Syahrial mengenakan kemeja batik hijau, turun dari tangga.

Dirinya juga dikawal oleh Jaksa, untuk masuk ke dalam mobil, yang akan mengantarkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Binjai, di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai Sumatera Utara.

Saat dicerca mengenai berapa pertanyaan yang dilontarkan Jaksa, Syahrial mengarahkan awak media bertanya ke Kuasa Hukumnya. "Tanya sama kuasa hukum saja,"kilah Syahrial sembari langsung masuk kedalam mobil dan membuang putung rokok yang dihisapnya.

Syahrial ditahan karena tidak menjalankan fungsinya sebagai Kepala Dinas. Dikawal pihak Kejaksaan, Syahrial diantarkan ke Lapas menunggangi mobil berwarna hitam. Sementara, Kuasa Hukumnya sudah lebih awal keluar meninggalkan Kantor Kejari.

Dalam pengadaan tersebut, Syahrial tidak melakukan pengawasan terhadap pengadaan CCTV dan kegiatan lainnya. "Dia tidak melakukan pengawasan secara detail, namun dia tetap tandatangani berkas pengadaan langsung itu," kata Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris didampingi Kasi Pidsus Ibrahim Ali.

Katanya, Syahrial ditahan untuk 20 hari kedepan guna kepentingan penyelidikan."Pemeriksaan Syahrial dilakukan mulai pukul 10.00 hingga pukul 17.30 WIB, sore tadi," ungkap Harris.

Penyidik sendiri, diakui Harris, ada melontarkan 45 pertanyaan kepada Syahrial. Mulai bersangkutan dengan dugaan korupsi yang melibatkannya hingga keberadaan Juanda, selaku PPK yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Termaksud keberadaan Juanda, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Binjai," papar dia. Dirinya juga mengakui, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Sejauh ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatan dan peran masing masing.

"Nanti kita lihat perkembangannya, sejauh ini baru tiga orang yang kita tetapkan tersangka
yakni Juanda selaku PPK dan Kadishub Syharial serta CSA selaku Dirut CV Tunas Asli Mulia,"kata Harris.