Medan, katakabar. com - Dunia Birokrasi saat ini sudah tercoreng atas perbuatan salah seorang Oknum PNS bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adalah, AH. Oknum PNS tersebut diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap salah seorang masyarakat Madina.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor:LP/B/86/I/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 Januari 2023.
Didalam surat laporan tersebut menerangkan bahwa, AH yang diketahui sebagai mantan Plt Kadis Pendidikan Madina pada tahun 2021 ini diduga tersandung kasus pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat sebesar 300 juta rupiah.
"Kita melaporkannya (AH) karena dianggap telah melakukan perbuatan Penipuan dan penggelapan". Kata Pelapor, M Hutasuhut kepada wartawan belum lama ini.
Singkat cerita, Ia menjelaskan, awal mula terjadinya suatu perkara ini, dikarenakan hendak ingin melakukan kepengurusan Keponakannya di STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri).
Namun, pihak yang bersangkutan harus bersedia membayar dengan uang senilai 300 juta rupiah.
Akan tetapi, setelah bergulir begitu lama, nama yang telah di usulkan kepada AH, tidak ikut serta.
Selanjutnya, AH berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan memberikan jaminan berupa surat tanah dalam bentuk SK Camat.
Setelah berjalanan beberapa bulan, Pihak Pelapor menunggu AH untuk mengembalikkan uang tersebut sesuai dengan surat pernyataan yang telah di sepakati kedua belah pihak pada tanggal 12 Oktober 2022 di Medan, tetap juga AH mengabaikan surat pernyataan tersebut, sehingga Ia (M Hutasuhut) terpaksa harus melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Demikian hal nya juga, Pelapor sebelumnya telah mencoba menjumpai AH dikediamannya yang beralamat di Perumahan Jalan Setia Budi Kecamatan Medan Sunggal. Namun, lagi-lagi AH mencoba menghindar dengan menyuruh pembantunya untuk menyampaikan pesan kepada Pelapor dengan mengatakan jika AH sedang keluar kota.
"Kita sudah berusaha melakukan penyelesaian secara baik-baik dengan datang kerumahnya, tetapi dia (AH) tidak keluar dari dalam rumah. Malah menyuruh pembantunya untuk menjumpai saya, kalau (AH) sedang berada di luar kota. Padahal, mobil dan kendaraan lainnya nya berada di garasi rumahnya". Tuturnya
Dijelaskannya lagi, setelah di nonjobkan dari Plt Kadis Pendidikan pada tahun 2022, AH diketahui tidak pernah masuk kantor hingga sampai saat ini.
"Padahal dia (AH) sudah nonjob dari jabatannya. Dan setelah kita cek, dari mulai dia nonjob, sampai saat ini, tidak pernah masuk kantor". Jelasnya
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi awak media seputar hal yang dimaksud melalui pesan seluler, Selasa (17/1/2023) belum memberikan jawaban.
Terpisah, AH yang juga sebagai terlapor suatu ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp enggan berkomentar. (MG-SPA)
Masuk STPDN Setor 300 Juta, Mantan Kadisdik Madina Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Diskusi pembaca untuk berita ini