Binjai, katakabar.com - Aksi unjuk rasa kembali bergema di Kota Binjai. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Birokrasi (AMPB) menyuarakan tuntutan keras kepada Kejaksaan Negeri Binjai.
Mereka mendesak agar Kepala Kejaksaan segera menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Insentif Fiskal (DIF).
Mahasiswa tidak main-main. Setelah aksi pertama mereka pada Jumat (13/6/2025) gagal menemui Kepala BPKAD, Erwin Toga, para mahasiswa menyatakan akan kembali turun ke jalan.
“Aksi akan kita lanjutkan kembali pada Senin besok, Bang. Karena hari ini tidak ada perwakilan dari BPKAD yang bisa ditemui,” ujar Tama Simanjutak, salah satu pengunjuk rasa.
Rencananya, aksi lanjutan ini akan kembali digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Binjai pada Senin (16/6/2025). Mereka berharap kali ini suara mereka benar-benar terdengar dan direspons secara konkret.
Sekitar 10 mahasiswa menggelar aksi damai dengan berjalan dari Lapangan Merdeka Binjai menuju Kantor BPKAD. Setibanya di lokasi, mereka langsung melakukan orasi dan membentangkan poster bertuliskan kritik tajam.
Salah satu spanduk bertuliskan “Koruptor Elit Negara Sulit” menjadi simbol kekecewaan terhadap sistem yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Dalam orasi mereka, AMPB menyebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal, mereka menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana DIF senilai Rp20,8 miliar yang diterima Pemko Binjai dari Pemerintah Pusat.
Masalah utama yang disorot dalam aksi ini adalah dugaan alokasi setengah dari dana tersebut untuk membayar utang proyek kepada pihak ketiga. Padahal, dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk program pengentasan kemiskinan.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pengentasan kemiskinan justru dipakai untuk membayar utang proyek. Ini sangat tidak tepat dan bertentangan dengan tujuan penyaluran dana tersebut,” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut.
AMPB menilai bahwa tindakan ini tidak hanya menyimpang dari tujuan awal dana, tetapi juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024.
Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa dana DIF tidak boleh digunakan untuk membayar utang, dalam bentuk apa pun. Artinya, apabila benar dana tersebut dialihkan untuk kepentingan proyek lama, maka tindakan itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
AMPB mendesak Kejaksaan Negeri Binjai untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dana ini hingga tuntas. Mereka berharap agar proses hukum berjalan transparan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Selain itu, para mahasiswa juga meminta Kepala BPKAD Kota Binjai untuk membuka seluruh data realisasi bantuan fiskal yang telah disalurkan kepada sejumlah dinas. Transparansi dianggap penting demi mencegah adanya penyimpangan lanjutan.
Beberapa dinas yang menjadi sorotan AMPB dalam aksi ini antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian.
Mahasiswa juga meminta agar Kepala BPKAD mempublikasikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas setiap program yang didanai dari Dana Insentif Fiskal.
Gerakan mahasiswa ini tidak hanya berhenti pada satu atau dua kali aksi. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus dugaan korupsi ini hingga ada kejelasan hukum.
“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap. Ini menyangkut hak rakyat miskin yang seharusnya mendapatkan manfaat dari dana tersebut,” ujar Tama lagi dengan nada tegas.
Mahasiswa berharap masyarakat turut mendukung upaya mereka. Sebab, dana yang diselewengkan bukan jumlah kecil dan berpotensi menghambat program-program strategis di daerah.
Mahasiswa Desak Kejari Binjai Tetapkan Kepala BPKAD sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal
Diskusi pembaca untuk berita ini