Siak, katakabar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Riau, menjadi sorotan fasca-menghentikan kasus warga mencoblos kertas surat suara sebanyak dua kali pada Pilkada Siak, Rabu 27 November 2024.
Peristiwa itu terjadi di TPS 48 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Seorang warga mencoblos kertas surat suara calon bupati-wakil Siak sebanyak dua kali.
Kejadian itu akhirnya diketahui dan dilaporkan ke Panwascam Tualang. Namun sayangnya kasus itu dihentikan.
"Alasan kita menghentikan kasus ini karena tidak cukup alat bukti. Saksi dan pelaku juga sudah kita panggil tiga kali. Tapi tak datang," kata Ketua Panwascam Tualang, Suwito menjawab katakabar.com, Senin (2/12).
Kasus yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini dihentikan juga atas persetujuan Bawaslu Kabupaten Siak. Panwascam Tualang, kata Suwito, juga mendapat restu dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan kasus tersebut.
"Kita sudah koordinasi. Semuanya sepakat kasus itu tidak dilanjutkan," katanya.
Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha juga membenarkan penghentian kasus tersebut. "Benar. Panwascam Tualang telah menghentikan kasus tersebut," katanya.
Namuh Zulfadli enggan memberikan alasan kenapa pihaknya menghentikan kasus tersebut. Padahal, media ini sempat memberikan contoh kasus yang serupa terjadi di TPS 15 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Di sana Bawaslu merekomendasikan dilakukan PSU. Berbanding terbalik dengan Siak, yang menghentikan kasus tersebut.
"Aturan Bawaslu di seluruh kabupaten/kota sama. Tapi ada perbedaan sudut pandang dalam setiap kasus. Perbedaan sudut padang ini lah menjadi landasan kita menghentikan kasus di TPS 48 Kelurahan Perawang," ujarnya.
Sebetulnya, di TPS 48 ini tidak hanya kejadian warga mencoblos kertas surat suara Pilkada Siak sebanyak dua kali. Namun partisipasi pemilih di sini juga sangat rendah. Dari 348 daftar pilihan tetap (DPT) yang menyoblos di TPS itu, yang menyalurkan suaranya hanya 156 orang.
Lemahnya Keputusan Bawaslu di Pilkada Siak 2024
Diskusi pembaca untuk berita ini