Medan, katakabar.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melaporkan Kepala Sekolah SD Negeri 050666 Lubuk Dalam, Langkat, Sumatera Utara ke Komnas HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK), DPR RI dan instansi terkait terkait pemecatan guru honor matapelajaran bahasa Inggris, Anggie Ratna Fury Putri. 

Pemecatan tersebut didasarkan atas tindakan Anggie memprotes adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat pada Tahun 2023.

Sejak pemecatan tersebut, Anggie tidak dapat mengajar dan menghasilkan penghasilan untuk keluarganya. Keputusan pemecatan itu diumumkan kepala sekolah pada tanggal 30 April 2024, di hadapan puluhan guru SD Negeri 050666 lainnya.

Dalam pengumuman tersebut, Tasni, kepala sekolah, menyatakan bahwa Anggie dan Nurul tidak boleh mengajar di SD 66 lagi. Selain itu, Tasni juga mengatakan bahwa guru-guru tidak perlu menggunakan bahasa Inggris saat menghandle kelasnya dan jika perlu, mereka diizinkan untuk menggunakan bahasa Jawa.

LBH Medan, yang merupakan kuasa hukum Anggie dan 106 guru honorer lainnya, menyatakan bahwa pemecatan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat, berekspresi, dan berkumpul. 

Selain itu, pemecatan tersebut juga termasuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik.

Permendikbud 10 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Pendidik dan Tenaga Pendidik memiliki hak perlindungan dari tindakan kekerasan, intimidasi, diskriminasi, perlakuan tidak adil, pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelanggaran lain yang dapat menghambat tugas pendidik dan tenaga pendidik.

Tindakan pemecatan kepala sekolah tersebut juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28.

Oleh karena itu, LBH Medan melaporkan kepala sekolah tersebut ke instansi terkait agar tindakan yang dilakukan kepadanya dapat ditindak tegas dan tidak diulangi oleh kepala sekolah lain atau oknum yang ingin membungkam hak-hak para guru honorer.

LBH Medan juga mendesak agar Anggie dapat kembali mengajar sebagai guru di SD Negeri 050666 dengan cara yang beradab dan benar.