Medan, katakabar.com - Terungkap bahwa sebuah gudang diduga digunakan untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi, milik Piter, terletak di Jalan Yos Sudarso KM 10,2, Kota Bangun Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Hingga saat ini, tepatnya Rabu (20/11/2024), gudang tersebut masih beroperasi tanpa hambatan dan terlihat aman-aman saja.

Keberadaan praktik ilegal ini dikaitkan dengan kemungkinan adanya mafia atau penyelundup BBM jenis solar subsidi yang diduga telah berkolaborasi dengan pihak SPBU, sehingga kegiatan ilegal ini terus berlangsung.

Praktik ilegal ini dipandang telah menimbulkan kerugian baik bagi masyarakat maupun negara, di mana BBM solar yang seharusnya disubsidi justru ditimbun dan dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi kepada para pelaku industri.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, gudang yang dicurigai sebagai tempat penimbunan BBM solar ilegal menerima pasokan melalui kendaraan yang telah dimodifikasi secara ekstrem, dikenal sebagai "mobil hantu," untuk mengelabui petugas kepolisian dan satuan tugas migas.

Sejumlah pihak mengharapkan agar Polda Sumatera Utara di bawah komando Dirkrimsus Polda Sumut segera mengambil tindakan tegas terhadap gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM solar ilegal yang masih bebas beroperasi.

Masyarakat yakin bahwa setelah laporan ini disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara, langkah preventif akan diambil untuk memberantas para mafia yang terlibat dalam peredaran ilegal BBM, terutama di lingkup hukum Polda Sumatera Utara.