Jakarta, katakabar.com - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau Pemda jadi solusi permasalahan kelembagaan di KPI Daerah. Soalnya, sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, fungsional KPID di seluruh Provinsi, mengalami kesulitan baik secara kesekretariatan maupun penganggaran.

“Kami berharap Kemendagri dapat mengakomodasi dua hal ini, yakni mengenai persoalan dukungan terhadap kesekretariatan, dan penganggaran KPID pada rencana revisi tersebut,” ujar Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, di sela-sela audiensi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, di Kantor Kemendagri, Selasa (22/7).

Dijelaskan Ketua KPI Pusat, dalam PP Nomor 18 tahun 2016 disebutkan jika segala urusan penyiaran tidak lagi menjadi urusan pemerintah daerah tetapi di pemerintah pusat. Hal ini kemudian menyebabkan seluruh fasilitas untuk KPID, baik dukungan kesekretariatan maupun penganggaran, tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemda. Padahal, dalam Undang Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 disebutkan bahwa penanggaran KPID berasal dari APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

“Akhirnya KPID bekerja tanpa dukungan tenaga kesekretriatan dan anggaran dari pemda. Meskipun kemudian keluar edaran mengenai dana hibah untuk KPID, hal itu tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Masih banyak KPID yang kesulitan,” terangnya selesai pertemuan.

Di kegiatan itu, Ubaid menekankan pentingnya keterlibatan KPI dalam setiap pembahasan regulasi yang menyangkut urusan penyiaran. Pasalnya, permasalahan dan dinamika penyiaran terlebih di daerah ada dalam pengawasan KPID.

“Sekarang ini banyak izin lembaga penyiaran yang keluar tanpa pengetahuan KPI dan KPID. Padahal, KPI dan KPID memiliki kewenangan atas pengawasan siaran lembaga penyiaran termasuk di daerah,” ucap Ubaid didamping Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Aliyah, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.

Komisioner sekaligus Koordinator Bidang PKSP KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan aminkan Ubaid, Ia menegaskan, keberadaan KPID di daerah merupakan ujung tombak pengawasan siaran di tengah masyarakat. Tapi, tanpa dukungan kelembagaan dan anggaran yang memadai, fungsi pengawasan itu sulit berjalan optimal.

"Revisi UU Pemda harus menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi KPID secara struktural dan fungsional. Kami di KPI Pusat terus mendorong agar pemerintah daerah tidak lagi melihat KPID sebagai beban, tetapi sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas siaran di daerah," tegas Hasrul.

Menanggapi permintaan tersebut, Dirjen Polpun Kemendagri, Bahtiar, mengatakan bakal menampung, dan menjadikan masukan terkait kelembagaan KPID dalam revisi Undang Undang Pemda. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya segera memperbaruhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2930/SJ Perihal Kelembagaan dan Penganggaran KPID, dengan memberikan anggaran hibah tetap bagi KPID.

“Kami bakal bantu KPI melalui pembaharuan surat edaran tersebut. Jadi, pada tahun 2026, ditetapkan anggaran hibah untuk KPID,” sebutnya.