Siak, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Provinsi Riau memastikan 3.590 honorer non ASN yang tidak masuk database aman. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mahadar, memastikan para honorer itu tidak dirumahkan. 

"Sebenarnya ini masalah seperti ini banyak terjadi di daerah lain, tak hanya di Siak saja. Bahkan di beberapa daerah sudah banyak yang langsung dirumahkan," kata Mahdar, kemarin. 

Mahdar mengaku pemerintah pusat sudah tidak memperbolehkan lagi perekrutan honorer baru, sejak terbitnya Surat Edaran (SE) KemenpanRB tahun 2022, dan diperkuat dengan lahirnya UU 20 tahun 2023. 

Namun faktanya, beberapa OPD di lingkungan Pemkab Siak masih merekrut tenaga honorer di tahun 2023, 2024 dan 2025.

Dari data yang ada, honorer satu tahun kerja rekrutan 2025 sebanyak 838 orang; dua tahun kerja rekrut 2024 sebanyak 406 orang, dan tiga tahun kerja rekrutan 2023 sebanyak 262 orang. Perekrutan terbesar di Dinas Pendidikan, Kesehatan dan DLH khususnya pada tenaga kebersihan.

"Pemkab Siak masih membutuhkan pengabdian guru, dokter, perawat, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan lainnya. Apalagi yang sudah bekerja di atas 5 tahun bahkan ada yang di atas 10 dan 20 tahun. Tak mungkin dirumahkan begitu saja. Lagipula anggaran sudah ada, namun aturan tidak membolehkan. Inilah yang terus dicarikan jalan keluarnya," kata Mahadar.

Setelah pertemuan dengan Kepala BKN RI Prof Zudan, Bupati Siak Dr Afni Zulkifli mengutus Sekda, BKD dan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP. Dari sinilah titik terang mulai didapat. 

Untuk solusi jangka pendek, SK bagi honorer non ASN tetap dikeluarkan oleh kepala dinas, dan honorer tetap mendapatkan gaji seperti biasa. Namun ini hanya berlaku untuk 3 bulan saja. 

"Setelah itu untuk solusi jangka panjang, secara permanen kontrak kerjanya dilanjutkan melalui pola outsourching dan atau melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Hanya inilah solusi yang tersedia oleh negara, dengan tanpa melanggar aturan yang ada," kata Mahadar. 

Pelaksanaan selama tiga bulan inipun ditegaskan Mahadar, harus melalui pengawasan dan syarat yang ketat, sesuai arahan BPK dan BPKP. 

Bahkan secara khusus, Bupati Siak akan meminta pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Siak, agar nantinya pelaksanaan pembayaran gaji untuk tenaga honorer non-database yang sudah teranggarkan di APBD tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Kami harus sangat berhati-hati sekali. Ada syarat ketat yang wajib dipenuhi, seperti kronologis perekrutan. Alasan mengapa tetap direkrut meski sudah dilarang, akan dampak sosial ekonomi bila dirumahkan. Selain itu kami wajib memastikan semua syaratnya valid dan lengkap, jika tidak akan berpotensi melanggar hukum," ungkap Mahadar. 

Untuk itu atas instruksi Bupati Siak, saat ini telah dibentuk 8 tim khusus diketuai Sekda, untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer non database. Deadline kerjanya hanya sekitar 3 hari, dari tanggal 19-21 Januari 2026.

"Untuk itu kami mengimbau seluruh honorer non ASN mengikuti setiap tahapan dengan baik demi kelancaran persyaratan yang harus dilengkapi, terutama untuk pembayaran gaji," kata Mahadar. 

Jika persyaratan verifikasi dan validasi data ini ada yang tidak terpenuhi, maka Pemkab Siak tidak memiliki alternatif selain terpaksa melakukan pemutusan kontrak kerja pada honorer yang bersangkutan. Hal ini sudah menjadi ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat. 

"Prinsipnya telah kita perjuangkan. Kuncinya tinggal verifikasi dan validasi data honorer, untuk nanti dialihkan ke outsourching ataupun PJLP. Karena anggaran sebenarnya juga sudah tersedia di APBD, hanya pola penyalurannya saja yang tidak boleh melanggar aturan," pungkas Mahadar.