Medan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan Kepala SMAN 16 Medan, RA, Senin (8/9/2025).
Ia ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp826,7 juta.
Penahanan dilakukan pukul 15.00 WIB berdasarkan surat perintah penyidik. Reny langsung digiring ke Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan untuk masa tahanan 20 hari, 8–27 September 2025.
Menurut Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus SH, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dugaan korupsi bermula dari pengelolaan dana BOS SMAN 16 Medan Marelan tahun 2022 sebesar Rp1,47 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp1,52 miliar. Total Rp3 miliar lebih itu diduga tidak dikelola sesuai aturan Permendikbudristek No. 63/2022 dan No. 63/2023.
Akibat penyimpangan tersebut, negara ditaksir merugi Rp826,7 juta. “Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Daniel.
Reny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kepala SMAN 16 Medan Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp826 Juta
Diskusi pembaca untuk berita ini