Medan, katakabar.com - Meski Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap Samsul Tarigan, Ketua DPD Grib Jaya Sumut, eksekusi belum bisa dilakukan karena salinan resmi putusan belum diterima kejaksaan.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, membenarkan hal tersebut. “Sudah saya cek, belum kami terima. Pengadilan harus menyampaikan salinannya secara resmi,” ujar Harli, Selasa ( 22/7/2025).
Sementara itu, Humas PN Binjai, Mukhtar, membenarkan bahwa pemberitahuan putusan sudah turun dan akan segera diserahkan ke Kejari Binjai. Namun ia mengaku lupa kapan salinan itu diterima. “Saya masih ikut Zoom dengan Pengadilan Tinggi,” katanya.
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, juga belum memberikan keterangan rinci. “Besok saya komentar, sabar ya,” ujarnya singkat.
Samsul Tarigan divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh PN Binjai pada 20 November 2024 karena terbukti secara sah menguasai lahan milik PTPN II seluas 80 hektare di Kebun Sei Semayang. Lahan tersebut digunakan untuk perkebunan sawit dan usaha hiburan malam, termasuk diskotek yang pernah bernama Titanic Frog.
Tak terima, Samsul dan jaksa mengajukan banding. PT Medan kemudian menurunkan hukuman menjadi 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Namun, kasasi yang diajukan ke MA justru memperkuat putusan PN Binjai, sesuai amar putusan kasasi yang terbit 13 Juni 2025.
Dalam dakwaan, Samsul juga diketahui mengurus pemasangan listrik untuk usahanya ke PLN sejak April 2017. Ia dijerat Pasal 55 jo Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkait penguasaan lahan tanpa izin.
Kini, proses eksekusi tinggal menunggu salinan resmi dari MA agar hukum dapat ditegakkan sepenuhnya.()
Kejaksaan Belum Terima Salinan Putusan Samsul Tarigan, Ketua DPD Grib Jaya Sumut
Diskusi pembaca untuk berita ini