Medan, katakabar.com -Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. 

Pemeriksaan juga menyasar Kajari Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya pemeriksaan terkait dugaan keterkaitan dengan OTT KPK terhadap Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut.

“Masih tahap klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung,” kata Anang, Kamis (14/8/2025).

Mutasi Jabatan

Idianto sebelumnya digantikan Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum sebagai Kajati Sumut melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025. Kini, ia menjabat Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung di Jakarta.

Kekayaan Idianto

Berdasarkan LHKPN 31 Desember 2022, total kekayaan Idianto tercatat Rp7,7 miliar.
Rinciannya meliputi:

Tanah & bangunan: Rp2,13 miliar

Kendaraan: Rp370 juta (Fortuner, Land Rover, Mercedes-Benz, Vespa)

Kas & setara kas: Rp4,2 miliar

Harta lainnya: Rp3 miliar

Utang: Rp2,11 miliar

Kasus ini masih didalami Jamwas Kejagung. Publik menanti kejelasan peran Idianto dalam dugaan gratifikasi proyek jalan di Sumut.