Medan, katakabar.com-Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 mengalami kemunduran dan tebang pilih penegakan hukum. 

Pada Maret dan 13 September 2024, Polda Sumatera Utara menetapkan lima tersangka, termasuk Kadis Pendidikan, BKD, Kasi Kesiswaan SD, dan dua orang perantara bernama Rohayu Ningsih dan Awaluddin. 

Namun, keparahan dari kasus ini terletak pada fakta bahwa kelima tersangka tidak ditahan dan diduga mendapatkan alasan "koperatif." Kebijakan ini menuai kecaman dari masyarakat, khususnya korban kasus ini, yaitu guru honorer.

Namun, lembaga bantuan hukum (LBH) Medan menyoroti perilaku Polda Sumatera Utara dalam penindakan kasus ini. 

Menurut LBH Medan, Polda Sumatera Utara telah mempermalukan institusi Polri dan menunjukkan keistimewaan untuk para tersangka dalam kasus ini. 

Hal ini dapat dilihat pada kasus PPPK Madina dan Batu Bara, di mana para tersangka ditahan, sedangkan para tersangka di Langkat tidak. 

LBH Medan bahkan menilai bahwa Polda Sumatera Utara telah menorehkan sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.

Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH Medan meminta pengacara Polda Sumatera Utara dan Dirkrimsus agar segera menahan kelima tersangka di PPPK Langkat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 21 KUHAP. 

Selain itu, LBH Medan mendesak Polda Sumatera Utara menetapkan aktor utama dalam kasus ini sebagai tersangka. 

Mereka mencurigai adanya keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat (selaku ketua Pansela) dalam kasus PPPK Langkat.

Kasus PPPK Langkat tidak hanya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, tetapi juga para guru yang menjadi korban melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan. 

PTUN Medan telah mengabulkan gugatan ratusan guru honorer Langkat, dengan amar putusan membatalkan pengumuman kelulusan yang sebelumnya diumumkan oleh Plt. Bupati Langkat, Syah Afandin.

Mereka mencabut pengumuman tersebut, serta mewajibkan PJ. Bupati untuk mengumumkan kembali kelulusan para guru sesuai CAT. 

Kasus ini membuktikan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023, terkait fungsional guru.

Kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya melanggar UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, Permenpan RB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham. 

Karenanya, sangatlah penting bahwa Polda Sumatera Utara menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan adil.    

Setiap orang harus dihukum setimpal dengan tindakan mereka. Jangan biarkan mereka bebas tanpa konsekuensi karena itu hanya akan memperlemah kepercayaan orang pada penegakan hukum di Indonesia.