Langkat, katakabar.com — Kasus pengeroyokan di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, terus bergulir. 

Pelapor, Indra Putra Bangun (IPB), mengaku telah berulang kali mengupayakan perdamaian sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.

Indra menyebut, sedikitnya 14 kali dirinya mencoba berdamai, baik secara langsung, melalui keluarga, maupun dimediasi perangkat desa. Namun, seluruh upaya tersebut ditolak pihak terlapor.

“Saya sudah 14 kali mengajak berdamai, tapi tidak ada titik temu,” ujar Indra, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, upaya damai juga melibatkan sekitar 20 orang dari keluarga hingga perangkat desa. Meski demikian, pihak terlapor tetap memilih melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Indra mengungkapkan, hubungan dirinya dengan terlapor masih memiliki ikatan keluarga dan bertetangga. Hal itu sempat menjadi alasan utama dirinya mengedepankan penyelesaian damai.

“Kakek kami bersaudara, kami juga bertetangga. Saya khawatir persoalan ini memicu perpecahan keluarga,” katanya.

Ia bahkan mengaku sempat menawarkan untuk menanggung biaya pengobatan demi tercapainya kesepakatan damai. Namun tawaran tersebut tetap ditolak.

“Mereka ingin menyelesaikan di pengadilan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Indra juga mengaku sempat menjalani penahanan selama tujuh hari di rumah tahanan.

Ia turut mengapresiasi kinerja Polsek Salapian dan Polres Langkat yang dinilai telah menangani perkara secara profesional.

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang bekerja maksimal dan tidak tebang pilih,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pemuda Mitra Kamtibmas sekaligus pengurus PD Al Washliyah Kabupaten Langkat, Syahrizal MZ, menilai kasus tersebut merupakan persoalan hukum yang telah ditangani sesuai prosedur.

“Ini murni perkara hukum. Penanganan oleh Polres Langkat merupakan bentuk penerapan prinsip equality before the law,” ujarnya.

Syahrizal juga menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kepolisian telah mengupayakan mediasi melalui pendekatan restorative justice sebelum penetapan tersangka.

“Mediasi sudah dilakukan, namun tidak tercapai kesepakatan,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan melakukan verifikasi sebelum menarik kesimpulan.

Diketahui, mediasi antara kedua pihak telah dilakukan beberapa kali, yakni pada 27 Oktober 2025 di Polsek Salapian, kemudian 5 November 2025 oleh gabungan Polsek Salapian dan Polres Langkat, serta kembali pada 20 November 2025 di Polres Langkat. Namun seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 4 Oktober 2025. Indra Putra Bangun sebelumnya dilaporkan dalam kasus penganiayaan dan telah berstatus terpidana.

Di sisi lain, Indra juga melaporkan JIB bersama putrinya berinisial LB (15) atas dugaan pengeroyokan. Laporan tersebut diajukan pada 11 Oktober 2025.

Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang mempertanyakan objektivitas Polres Langkat dalam penanganan perkara. 

Bahkan, pihak terlapor disebut meminta Polri dan Polda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja penyidik.

Kasus ini pun kini berlanjut ke proses hukum di pengadilan.