Medan, katakabar.com - Dugaan penembakan dua anak oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, masih menyisakan banyak tanda tanya. Satu korban tewas, satu lainnya luka. 

Tapi hingga kini, belum ada kejelasan hukum. Publik pun bertanya-tanya: apakah keadilan akan terus diam?

Demikian keterangan pers LBH Medan secara tertulis disampaikan Dir LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, Kamis (12/6/2025).

Irvan dalam relis LBH Medan, berdasarkan laporan terakhir 5 Mei 2025, AKBP Oloan dinonaktifkan dan ditempatkan khusus (Patsus) di Mabes Polri. 

Namun, pasca itu tidak ada perkembangan berarti. LBH Medan menilai, Patsus hanyalah tindakan administratif, bukan bentuk pertanggungjawaban hukum.

Mengingat korban adalah anak di bawah umur, proses etik dan pidana seharusnya segera berjalan. 

Ini bukan kasus biasa, ini menyangkut hak hidup, hak asasi paling mendasar yang dijamin oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.


Jerat Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Tindakan ini diduga melanggar:

UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 (ancaman pidana hingga 15 tahun),

KUHP,

Kode Etik Polri (Perkap 14/2011),

Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan kepolisian,

Dan prinsip-prinsip HAM internasional (ICCPR, DUHAM).

Jika terbukti, sanksi maksimal berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan.


Temuan KontraS Sumut

Laporan investigasi KontraS mengungkap:

Penggunaan senjata api diduga menyalahi prosedur.

Penembakan tak menyelesaikan konflik, malah timbul pelanggaran HAM.

Ada dugaan pengaburan fakta dan penggiringan opini publik.

LBH Medan pun menilai ada upaya membentuk narasi pembenaran, padahal tindakan Kapolda Sumut yang menonaktifkan Kapolres adalah langkah tepat.


Tuntutan LBH Medan

LBH Medan meminta:

Transparansi pemeriksaan dari Kapolda Sumut dan Mabes Polri.

PTDH untuk AKBP Oloan atas pelanggaran berat.

Proses hukum pidana sesuai UU Perlindungan Anak jo KUHP.

Keterlibatan Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman untuk menjamin objektivitas.

Negara menjamin hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan kasus ditangani Div Propam Mabes Polri. 

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandy Nugroho, belum memberikan respons.()