Meranti, katakabar.com - Kabar gembira untuk warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada 1 Juli 2020 mendatang, masyarakat pesisir Riau itu bisa mendapat SIM gratis. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Polres Meranti menyiapkan hadiah pembuatan SIM gratis kepada masyarakat bertepatan HUT Bhayangkara ke-74 yang diperingati 1 Juli mendatang.
"Layanan pembuatan SIM baru secara gratis hanya untuk SIM A dan SIM C. Istimewanya, pelayanan SIM gratis tak hanya untuk pembuatan SIM baru, tapi juga perpanjangan SIM yang akan melewati batas masa berlaku," kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Hidayat Jumat (26/6).
Ia mengatakan, Pelayanan ini berlaku untuk SIM A dan SIM C. Baik itu pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM. Tepatnya untuk yang kelahiran 1 Juli.
Namun, dia mengatakan syarat utamanya adalah pemohon harus lahir pada 1 Juli yang dibuktikan dengan menunjukkan e-KTP, surat keterangan sehat, serta surat lulus ujian serta praktik uji SIM
"Selain harus lahir tanggal 1 Juli, pendaftar juga harus memenuhi persyaratan usia dan kesehatan. Termasuk lulus dalam tahap ujian teori dan juga ujian praktek," ungkap AKBP Taufiq.
Mendengar kabar baik itu, salah seorang warga bernama Wira yang lahir pada tanggal 1 Juli 1987 langsung mendatangi loket Pendaftaran SIM (Surat Izin Mengemudi) warga jalan Cempedak, RT 02/RW 02 Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Pria dua anak itu mengatakan kalau dirinya mengetahui setelah dapat informasi dari Polsek Tebingtinggi Barat bahwa ada SIM gratis untuk yang lahir pada 1 Juli yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-74.
"Baru kali ini kita bikin, mudah-mudahan kita lulus dan memiliki SIM," kata lelaki yang kesehariannya adalah seorang buruh itu.
Kabar Gembira, Warga Meranti Bisa Bikin SIM Gratis
Diskusi pembaca untuk berita ini